JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengultimatum dua saksi kasus dugaan suap hingga Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi agar kooperatif.
Kedua saksi tersebut adalah pengusaha yakni, Mahendra Dito S dan Siek Citra Yohandra. "KPK mengimbau untuk kooperatif dan kembali hadir memenuhi panggilan berikutnya dari tim penyidik," kata Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Senin (28/11/2022).
KPK mengingatkan Mahendra Dito maupun Siek Citra Yohandra agar kooperatif karena sebelumnya kedua saksi tersebut mangkir alias tidak memenuhi panggilan pemeriksaan. Mahendra Dito mangkir dipanggil KPK pada Selasa, 8 November 2022. Sedangkan Siek Citra, pada Kamis, 24 November 2022.
"Dari informasi yang kami terima, ada dua orang saksi yang tidak hadir dan tanpa konfirmasi maupun keterangan terkait alasan ketidakhadirannya," beber Ali.
Ali menjelaskan bahwa pihaknya membutuhkan keterangan kedua saksi tersebut untuk membuat terang pengembangan kasus mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA), Nurhadi. Hingga saat ini, KPK masih mengumpulkan bukti tambahan terkait kasus Nurhadi.
Sekadar informasi, KPK saat ini sedang mengembangkan kasus dugaan korupsi terkait pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA) yang menjerat Nurhadi. KPK telah menemukan bukti permulaan yang cukup dan meningkatkan status perkara ini ke penyidikan.
Follow Berita Okezone di Google News