JAKARTA - Mahkamah Agung (MA) belum memecat atau menonaktifkan hakim agung Gazalba Saleh meskipun telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas dugaan suap kepengurusan perkara.
Juru bicara MA, Andi Samsan Nganro mengatakan pihaknya masih menunggu proses hukum yang dilakukan oleh KPK.
"MA belum menonaktifkan GZ karena masih menunggu perkembangan proses hukumnya yang saat ini ditangani KPK," katanya, Senin, (28/11/2022).
Kata dia, MA akan mengambil tindakan sesuai hukum yang berlaku. "Kita tunggu saja perkembangan selanjutnya. Terkait proses hukum yang dihadapi GZ (Gazalba Saleh), MA nanti akan mengambil sikap pada waktunya sesuai peraturan hukum yang berlaku," kata Andi.
Diketahui, Gazalba Saleh telah mengajukan pra peradilan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. Gugatannya terkait penetapan Gazalba Saleh sebagai tersangka.
"Mahkamah Agung membatasi diri untuk tidak berkomentar soal permohonan praperadilan Gz. Biar proses hukum ini berjalan fair, obyektif dan independen," katanya.
Penetapan tersangka ini merupakan pengembangan kasus dugaan suap kepengurusan perkara.
Follow Berita Okezone di Google News