Share

Jadi Tersangka Suap Kepengurusan Perkara, Gazalba Saleh Belum Dipecat MA

Irfan Maulana, MNC Portal · Senin 28 November 2022 15:33 WIB
https: img.okezone.com content 2022 11 28 337 2716329 jadi-tersangka-suap-kepengurusan-perkara-gazalba-saleh-belum-dipecat-ma-Hfz9ZC5Z9X.jpg Gazalba Saleh (Foto : Antara)

JAKARTA - Mahkamah Agung (MA) belum memecat atau menonaktifkan hakim agung Gazalba Saleh meskipun telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas dugaan suap kepengurusan perkara.

Juru bicara MA, Andi Samsan Nganro mengatakan pihaknya masih menunggu proses hukum yang dilakukan oleh KPK.

"MA belum menonaktifkan GZ karena masih menunggu perkembangan proses hukumnya yang saat ini ditangani KPK," katanya, Senin, (28/11/2022).

Kata dia, MA akan mengambil tindakan sesuai hukum yang berlaku. "Kita tunggu saja perkembangan selanjutnya. Terkait proses hukum yang dihadapi GZ (Gazalba Saleh), MA nanti akan mengambil sikap pada waktunya sesuai peraturan hukum yang berlaku," kata Andi.

Diketahui, Gazalba Saleh telah mengajukan pra peradilan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. Gugatannya terkait penetapan Gazalba Saleh sebagai tersangka.

"Mahkamah Agung membatasi diri untuk tidak berkomentar soal permohonan praperadilan Gz. Biar proses hukum ini berjalan fair, obyektif dan independen," katanya.

Penetapan tersangka ini merupakan pengembangan kasus dugaan suap kepengurusan perkara.

Follow Berita Okezone di Google News

Dinformasikan, sebelumnya KPK telah menetapkan 10 orang tersangka tersangka terkait suap pengurusan perkara di MA. Enam diantaranya dari MA sebagai penerima suap yakni dua hakim MA dan 4 pegawai MA.

Salah satu diantaranya adalah hakim agung yakni Sudrajad Dimyati. Lalu Elly Tri Pangestu menjabat sebagai Hakim Yustisial atau Panitera Pengganti MA, PNS pada Kepaniteraan MA Desy Yustria dan Muhajir Habibie. Kemudian, PNS MA Redi dan Albasri.

Lalu, empat lainnya sebagai pemberi suap yakni pengacara Yosep Parera dan Eko Suparno. Kemudian, debitur koperasi simpan pinjam Intidana Heryanto Tanaka dan Ivan Dwi Kusuma Sujanto.

1
2
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis Okezone.com tidak terlibat dalam materi konten ini.

Bagikan Artikel Ini

Cari Berita Lain Di Sini