SERANG – Sidang lanjutan kasus pencemaran nama baik terhadap Dito Mahendra dengan terdakwa Nikita Mirzani kembali digelar di Pengadilan Negeri Serang pada Senin, (28/11/2022). Pada sidang ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyampaikan menolak eksepsi atau nota keberatan yang telah disampaikan oleh Nikita Mirzani.
BACA JUGA:Â Eksepsinya Ditolak, Nikita Mirzani: Terserah, Mau Gimana Lagi...
Terkait keputusan JPU ini, majelis hakim menyatakan akan memberikan keputusan dalam waktu satu minggu ke depan.
"Mengenai tanggapan JPU atas eksepsi atau nota keberatan, majelis hakim terlebih dahulu akan bermusyawarah yang nantinya akan menentukan putusan sela," kata Hakim Ketua dalam ruang sidang Pengadilan Negeri Serang, Banten, Senin.
"Untuk memberikan waktu untuk majelis hakim bermusyawarah, maka sidang ditunda 1 minggu, jadi hari Senin, 5 Desember 2022," tambahnya.
BACA JUGA:Â Full Senyum, Nikita Mirzani Jalani Sidang Kasus Pencemaran Nama Baik di PN Serang
Menurut JPU nota keberatan Nikita MIrzani berada di luar lingkup dan telah masuk dalam materi pokok persidangan. Selain itu JPU menyatakan bahwa dakwaannya terhadap Nikita MIrzani telah memenuhi syarat formil dan materil.
Follow Berita Okezone di Google News