JAKARTA - Eks Kabag Gakkum Provost Divisi Propam Polri Susanto Haris mengaku mendapat perintah untuk ke rumah dinas Ferdy Sambo usai Brigadir J tewas dibunuh.
Namun, ia merasa janggal akan perintah tersebut lantaran dirinya diminta membawa senjata laras panjang dan mengenakan rompi antipeluru atau body face.
 BACA JUGA:Kapolri Tegaskan Pencarian Kru Helikopter P-1103 Dimaksimalkan!
Hal itu terungkap kala Susanto bersaksi dalam persidangan kasus pembunuhan berencana Brigadir J untuk terdakwa Bharada E, Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (28/11/2022).
Fakta itu terungkap kala dirinya tengah menyiapkan paparan pelatihan untuk anak buahnya di Biro Provost Polri pada 8 Juli 2022. Pada pukul 17.20 WIB, Susanto dipanggil asisten pribadi Karo Provost Polri Brigjen Benny Ali untuk menghadapnya.
 BACA JUGA:Anak di Indramayu Bunuh dan Kubur Ayah Kandungnya di Pekarangan Rumah
"Perintah Ndan. 'Segera ke rumah Kadiv, saya ditelepon Pak Kadiv Propam untuk segera Pak Kadiv ada penembakan. Bawa Senjata tajam dan body face.' Saya pikir kok bawa senjata tajam dan body face? Apa ada teroris, apa ada anggota yang marah," ujar Susanto.
Atas dasar itu, ia langsung bersiap menuju ke rumah dinas Ferdy Sambo. Ia pun menyiapkan segala perlengkapan baik senjata laras panjang dan rompi antipeluru.
Follow Berita Okezone di Google News