JAKARTA - Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa akan memasuki masa pensiun pada 21 Desember 2022. Nama-nama yang bakal menggantikannya sudah mulai berseliweran, namun semua keputusan ada di tangan Presiden Joko Widodo (Jokowi).Â
Andika pensiun karena berdasarkan Pasal 53 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2004 tentang TNI menyebutkan, bahwa Prajurit melaksanakan dinas keprajuritan sampai usia paling tinggi 58 tahun bagi perwira dan 53 tahun bagi bintara dan tamtama.
Adapun mekanisme pergantian Panglima TNI tertuang dalam UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI. Dalam Pasal 13 undang-undang tersebut
Ayat (1): TNI dipimpin oleh seorang Panglima.
Ayat (2): Panglima TNI diangkat dan diberhentikan oleh Presiden setelah mendapat persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).
Ayat (3): Pengangkatan dan pemberhentian Panglima dilakukan berdasarkan kepentingan organisasi TNI.
Ayat (4): jabatan Panglima sebagaimana dimaksud pada Ayat (3) dapat dijabat bergantian oleh perwira tinggi aktif dari tiap-tiap angkatan yang sedang atau pernah menjabat sebagai Kepala Staf Angkatan.
Ayat (5): Untuk mengangkat Panglima sebagaimana dimaksud Ayat (3), Presiden mengusulkan satu orang calon Panglima untuk mendapatkan persetujuan DPR.
Follow Berita Okezone di Google News