JAKARTA - Saksi sekaligus terdakwa kasus Obstruction of Justice kematian Brigadir J, Arif Rachman Arifin mengaku melakukan pengamanan autopsi Brigadir J di RS Polri Kramat Jati, Jakarta Timur. Dia mengaku diminta Kombes Susanto untuk menghapus dokumentasi yang dilakukannya atas hasil autopsi sementara terhadap Brigadir J.
Menurutnya, dia baru tahu jenazah anggota polisi yang diautopsi itu merupakan Brigadir J pasca dilakukannya autopsi, itu pun kala Kombes Susanto berkata hendak mengambil baju dinas almarhum. Saat melakukan pengamanan autopsi selama 3 jam lebih itu, dia tak tahu lantaran tak diberitahu dan kala dia bertanya ke penyidik yang juga di RS Polri, penyidik pun masih belum mengetahuinya secara pasti.
"Jadi selama lebih dari 3 jam menunggu, saudara tidak tanya ada peristiwa apa dan bagaimana?," tanya hakim di persidangan, Senin (28/11/2022).
"Sempat bertanya kepada penyidik, tapi penyidik belum tahu kejadiannya seperti apa," ujar Arif.
Pasca autopsi selesai dilakukan, kata dia, dia melapor pada Kombes Agus Nurpatria kalau autopsi itu sudah mau selesai, dia lantas diminta Agus mencarikan peti jenazah. Dia lantas mencarikan peti jenazah pasca mendapatkan persetujuan dari Agus di rumah sakit tersebut.
"Disampaikan bahwasanya nanti tolong dikawal sama Kombes Susanto sampai bandara karena mau diberangkatkan ke Jambi. Kemudian selesai, autopsi masuk ke peti," tutur Arif.
Arif menerangkan, pasca jenazah Brigadir J dimasukan ke dalam peti mati, dia sempat mengambil foto peti tersebut dan laporan sementara dokter forensik terkait autopsi pada penyidik. Dia lantas mengirimkannya pada Agus Nurpatria sebagai laporannya.
"Saya kirim laporan sementara dari dokter forensik saya sempat foto saya kirim ke Kombes Agus," jelas Arif.
Dia menerangkan, dalam laporan sementara dokter forensik, tertera ada 7 luka pada jenazah. Dia juga memberikan laporan pada Kombes Susanto pasca autopsi selesai dilakukan hingga akhirnya dia diminta menghapus foto atas dokumentasi tersebut.
"Kapan Susanto memerintahkan saudara untuk menghapus semua dokumentasi," tenya hakim.
Follow Berita Okezone di Google News