JAKARTA - Arif Rachman Arifin menjadi saksi dalam sidang kasus dugaan pembunuhan Brigadir J dengan terdakwa Bharada E atau Richard Eliezer, Kuat Maruf, dan Ricky Rizal Wibowo pada Senin (28/11/2022) ini. Arif pun menjelaskan soal pengamanan saat dilakukannya autopsi pada Brigadir J di RS Polri Kramat Jati, Jakarta Timur.
"Saudara ikut menjadi terdakwa dalam perkara ini? Pada tanggal 8 Juli saudara ada di mana?" tanya Ketua majelis hakim, Wahyu Iman Santoso di persidangan, Senin (28/11/2022).
 BACA JUGA:Ini 2 Nama Jenderal yang Bisa Gantikan Andika Perkasa di Bursa Panglima TNI
"Dalam perkara Obstruction (of Justice). Tanggal 8 Juli malam saya ada di rumah sakit Yang Mulia," ujar Arif Rachman.
Menurut Arif, pada tanggal 8 Juli itu dia ada di RS Polri Kramat Jati, dia diminta datang oleh Agus Nurpatria untuk ke RS Polri guna pengamanan autopsi atas kematian Brigadir J lasca dihubungi pada sekira pukul 20.30 WIB. Dia pun tiba di RS Polri pada tanggal 9 Juli sekira pukul 00.00 dan langsung mengadap Kombes Susanto sesuai arahan Agus.
 BACA JUGA:Kondisi Kesehatan Disebut Memburuk, Lukas Enembe Minta Diizinkan Berobat ke Singapura
"Kombes Susanto disampaikan kita akan melakukan pengamanan otopsi," terang Arif.
"Saudara sudah berapa lama dinas di Provos? Kenapa tuk autopsi saja harus diamankan?," tanya hakim.
"Di Propam baru 6 bulan sebelumnya di Jawa Timur. Dalam bidang tugas kami tuk pengamanan internal menyangkut dengan anggota memang kami berkewajiban, terlebih ini yang meninggal anggota," tutur Arif.
Follow Berita Okezone di Google News