Share

ICW Temukan Sub Kontraktor Proyek BTS 4G Belum Dibayar hingga Terjadi Penyegelan

Jonathan Simanjuntak, MNC Portal · Senin 28 November 2022 05:52 WIB
https: img.okezone.com content 2022 11 28 337 2715928 icw-temukan-sub-kontraktor-proyek-bts-4g-belum-dibayar-hingga-terjadi-penyegelan-26fW1VHQtv.jpg Koordinator ICW Agus Sunaryanto (Foto: MPI)

JAKARTA - Indonesia Corruption Watch (ICW) menduga ada keterlambatan pembayaran terhadap sub kontraktor pada proyek pembangunan base transceiver station (BTS) 4G oleh Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (BAKTI) Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo). Keterlambatan pembayaran tersebut berujung pada penyegelan tower.

Menurut Koordinator Indonesia Corruption Watch (ICW) Agus Sunaryanto, keterlambatan pembayaran ini setidaknya terdeteksi di dua lokasi yakni di Sumbawa dan Natuna. Prosentasi pekerjaannya ada yang sudah 100 persen dan lainnya 60 persen selesai.

"Nah, apa konsekuensi dari keterlambatan ini? Jadi sub kontraktor yang mengerjakan proyek di dua lokasi itu pada akhirnya melakukan penyegelan tower karena mereka belum dibayar," ujar Agus dalam konferensi pers daring disiarkan YouTube SahabatICW, Minggu 27 November 2022.

BACA JUGA:ICW Desak Kejagung Periksa Menkominfo Johnny Plate Terkait Korupsi BTS 

Proses pembangunan BTS tersebut, kata Agus, meliputi banyak tahapan mulai dari pembangunan, instalasi, pemasangan micro chip dan lainnya. Sub kontraktor yang belum mendapatkan pembayarannya pada akhirnya tidak mau melaksanakan pekerjaannya.

"Kami menduga ada penyerahan berita acara serah terima (BAST) yang tidak dilengkapi oleh bukti pembayaran kepada sub kontraktor, nah ini tentu kalau kita cek dari Perpres 16/2018 dan perubahannya, ini tentu melanggar secara administrastif," ujarnya.

Follow Berita Okezone di Google News

Agus menduga kualitas perangkat yang disediakan salah satu penyedia tidak cukup bagus. Hal tersebut bisa terlihat dari rating dan peringkat yang terlihat pada label.

Bukan hanya itu, Agus juga menilai perusahaan penyedia FiberHome tidak memiliki kualifikasi untuk membangun tower BTS 4G itu. Agus pun mempersilakan warga untuk melihat website resmi FiberHome yang tidak memberikan informasi terkait kualifikasi pembangunan BTS.

"Ada indikasi pelanggaran persekongkolan tender, jadi sebenarnya kalau berbicara itu tentu ranahnya administrasi. Tapi ketika sudah ada indikasi bahwa ada kerugian negara berarti jelas sudah masuk dalam ranah pidana dan tentu pidana korupsi," kata Agus.

Agus meminta Kejaksaaan Agung (Kejagung) untuk mengusut tuntas kasus tersebut. Menurutnya Kejagung bisa memanggil saksi-saksi agar kasus itu terkuak, termasuk dengan memanggil Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G. Plate.

"Kejaksaan Agung harus lebih aktif dalam melakukan penggalian informasi termasuk dengan memanggil saksi yang relevan untuk dimintakan keterangan termasuk Menteri Kominfo," tuturnya.

1
2
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis Okezone.com tidak terlibat dalam materi konten ini.

Berita Terkait

Bagikan Artikel Ini

Cari Berita Lain Di Sini