Share

Ketatnya Aturan Hukum Pernikahan di Zaman Majapahit

Avirista Midaada, Okezone · Senin 28 November 2022 07:06 WIB
https: img.okezone.com content 2022 11 28 337 2715884 ketatnya-aturan-hukum-pernikahan-di-zaman-majapahit-AmJKpQN9DF.jpg Illustrasi (foto: Okezone)

PERNIKAHAN, di masa Kerajaan Majapahit diatur sedemikian rupa, hingga ketatnya hukum pernikahan tercermin pada kitab perundang-undangan Kerajaan Majapahit, yang membahas hukuman yang diterima sang calon mempelai baik laki-laki maupun perempuan.

Bab hukum mengenai pengaturan pernikahan sendiri secara garis besar dibagi menjadi dua di Kerajaan Majapahit. Aturan itu tertera dalam kitab Kakawin Negarakertagama, di mana ada dua bab yang menjelaskan khusus mengenai mahar atau bab tukon pada pasal 167, 171, dan 173.

Sejarawan Prof. Slamet Muljana pada bukunya "Tafsir Sejarah Nagarakretagama", mengungkapkan, adanya bab khusus yang membahas mengenai pernikahan yakni pada Pasal 180, 181, dan 182. Pengaturan itu menjadi salah satu hal yang diperhatikan betul oleh Kerajaan Majapahit.

Dimana pada bab tukon atau mahar dijelaskan seorang gadis telah menerima barang yang dimaksud sebagai tukon atau mahar, kemudian kawin dengan laki-laki lain, karena menaruh cinta kepada laki-laki itu, sementara sang orang tua gadis tersebut tinggal diam, bahkan malah merestui pernikahannya. Maka perbuatan itu disebut mengawinkan gadis larangan.

Baca selengkapnya : Mengenal Wulanjar, Gadis Rasa Janda dalam Hukum Kerajaan Majapahit

Follow Berita Okezone di Google News

(wal)

1
1
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis Okezone.com tidak terlibat dalam materi konten ini.

Berita Terkait

Bagikan Artikel Ini

Cari Berita Lain Di Sini