JAKARTA - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo diminta untuk turun tangan menyelesaikan soal dugaan setoran tambang ilegal di Kalimantan Timur (Kaltim) dari Ismail Bolong.
"Kapolri yang harus turun tangan sendiri. Karena penunjukan bintang 3 juga seizin presiden, sebaiknya presiden juga melakukan monitoring terkait kasus ini," tutur Pengamat kepolisan dari Institute for Security and Strategic Studies (ISESS), Bambang Rukminto, Sabtu (26/11/2022).
Sementara itu, ia menilai bantahan Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto terkait adanya setoran uang bisnis tambang ilegal dari Ismail Bolong tidak bisa dijadikan dalih untuk menghentikan pemeriksaan.
Itu karena hampir semua orang yang terlibat suatu tindak pidana menurutnya memberikan bantahan dan alibi.
Bambang menegaskan, Agus mesti tetap diperiksa terkait adanya dugaan uang setoran hasil bisnis tambang ilegal tersebut.
Sebagaimana mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo yang juga tetap diperiksa meski sempat membantah terlibat dalam kasus pembunuhan Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat.Â
"Bantahan Kabareskrim tersebut tentunya tidak bisa jadi dalih untuk menghentikan pemeriksaan. Semua orang yang diduga terlibat dalam suatu tindak pidana pasti akan membantah dan menyampaikan alibi-alibi," kata Bambang melansir Antara.
Menurut Bambang, surat laporan hasil penyelidikan atau PHL terkait adanya dugaan setoran uang hasil bisnis tambang ilegal Ismail Bolong merupakan fakta yang tak terbantahkan.
"Yang pasti surat pemeriksaan Karopaminal dan surat rekomendasi Kadiv Propam 7 April 2022 itu memang benar adanya. Secara logika, Ferdi Sambo dan Hendra Kurniawan pada bulan itu belum punya motif untuk menjatuhkan Kabareskrim dan koleganya, yang dibuktikan rekomendasi yang diberikan tak menyentuh pelanggaran-pelanggaran yang dilakukan para pati tersebut," katanya.
Follow Berita Okezone di Google News