JAKARTA - Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri telah memasukkan pemilik CV Samudera Chemical berinisial E ke daftar pencarian orang (DPO).
Dirtipidter Bareskrim Polri Brigjen Pipit Rismanto mengatakan, hingga saat ini pemilik CV Samudera Chemical yang merupakan salah satu tersangka kasus gagal ginjal akut belum diketahui keberadaannya.
 BACA JUGA:Agar dapat Membuka Lapangan Kerja Seluas-Luasnya, Jokowi Minta Masyarakat Daerah Dukung Investasi
"Belum, belum (ditemukan), kita sudah terbitkan DPO, ya," kata Pipit Rismanto saat dihubungi, Sabtu (26/11/2022).
Pipit menjelaskan, pihaknya juga telah melakukan pencekalan agar tersangka E tidak lari ke luar negeri.
"Pencekalan sudah," ujarnya.
 BACA JUGA:Satu Tahanan Kabur Lapas Sragen Ditangkap di Jakarta, 4 Masih Diburu
Sebelumnya, Pipit mengatakan bahwa pihaknya belum melakukan penangkapan terhadap tersangka E, karena masih mencari keberadaan pemilik perusahaan supplier CV Chemical Samudera tersebut.
Bahkan, kata Pipit, Bareskrim membuka kemungkinan E dijemput paksa bila tak kooperatif dan tak memenuhi panggilan.
Follow Berita Okezone di Google News