JAKARTA - Merokok bisa memberi dampak negatif dan merugikan banyak orang. Efek samping rokok dan asapnya tidak hanya dirasakan oleh penggunanya saja, melainkan juga bagi orang di sekitarnya yang ikut menghirup asap rokok.
Karena itu, ada beberapa negara yang memberlakukan aturan larangan merokok bagi setiap warganya. Aturan tersebut ternyata berhasil menurunkan jumlah perokok di negara itu.
Berikut daftar negara paling anti merokok yang diolah dari berbagai sumber :
1. Selandia Baru
Pada tahun 2017, Selandia Baru membuat peraturan bagi warganya yang berusia 14 tahun ke bawah untuk tidak diperbolehkan membeli rokok. Selandia Baru melarang penjualan tembakau kepada orang yang berusia di bawah 18 tahun. Larangan tersebut baru ditetapkan pada tahun 2021 lalu.
 BACA JUGA:Jangan Merokok Sembarangan di Malioboro Yogyakarta, Ada Sanksi Denda Rp7,5 Juta!
Sementara itu, Menteri Kesehatan Asosiasi Negara mengatakan jika mulai tahun 2027, larangan usia izin merokok akan meningkat satu tahun setiap tahunnya untuk menjaga bebas asap rokok.
Kebijakan-kebijakan tersebut menghasilkan penurunan jumlah perokok yang cukup signifikan dalam dekade terakhir. Jumlah perokok yang berusia di atas 15 tahun menjadi 11,6% dari sebelumnya 18%. Pembatasan akan terus dilakukan secara bertahap mulai tahun 2024, dengan pengurangan tajam jumlah penjual resmi.
Kemudian pada tahun 2025 akan dilakukan pengurangan syarat nikotin, dan pada tahun 2027 dimulai penciptaan generasi “bebas asap rokok”.
2. Singapura
Larangan merokok pertama kali diperkenalkan pada tahun 1970 di Singapura. Undang-undang tentang rokok didefinisikan sebagai menghirup dan mengeluarkan asap tembakau atau zat lain, termasuk memegang cerutu, rokok, pipa, atau segala bentuk produk tembakau yang dinyalakan.
 BACA JUGA:Pemerintah Masih Punya PR Menurunkan Prevalensi Merokok
Untuk melindungi non-perokok dari bahaya asap rokok, Badan Lingkungan Nasional Singapura secara progresif memperluas Peraturan Merokok ke lebih banyak tempat umum yang memungkinkan masyarakat terpapar asap rokok.
Follow Berita Okezone di Google News