JAKARTA - Kasubdit I Jatanras Polres Metro Jakarta Selatan, Endra Budi Argana mengaku dirinya mendapat instruksi untuk mempercepat proses pemeriksaan Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E untuk melengkapi BAP usai membunuh Brigadir J.
"Disuruh cepat, cepat, cepat, karena tiga (terdakwa) orang ini harus dibawa ke TKP untuk melakukan prarekonstruksi," kata Endra saat bersaksi dalam sidang lanjutan pembunuhan berencana Brigadir J di PN Jaksel, Senin (21/11/2022).
Mendengar itu, Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso menanyakan pihak yang meminta percepat proses pemeriksaan. Lantas, Endra pun menjawab gamblang bahwa yang meminta pemeriksaan dipercepat yaknk Bripka Audiansyah.
Baca juga:Â Bharada E Hanya Tembak 3 Peluru dari 7 yang Bersarang di Tubuh Yosua
"Saya tahu itu dari anggota saya, katanya ditelepon sama Bripka Audiansyah kepada Aipda Ridwan. Nah Aipda Ridwan itu masuk ke ruang pemeriksaan disuruh cepat-cepat," tuturnya.
Baca juga:Â Pangkat Sambo Bikin AKBP Ridwan Soplanit Gemetar saat Olah TKP Pembunuhan Brigadir J
Atas dasar instruksi percepat pemeriksaan itu, Endra mengonversi berita acara investigasi (BAI) yang diberikan Paminal Polri ke BAP Bharada E. "Jadi kami limpah BAI ke BAP terus sambil membenarkan ke saksi, saksi membenarkan, kami tutup, dan langung melangkah ke TKP Duren Tiga," terang Endra.
Lantas, Wahyu pun menanyakan bahwa durasi pemeriksaan Endra kepada Bharada E. Tak la berpikir, Endra menjawab pemeriksaan yang dilakukan pihaknya ke Bharada E tak sampai satu jam.
"Kurang lebih satu jam," tamdas Endra.
Â
Follow Berita Okezone di Google News
(fkh)