JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memperpanjang masa penahanan Rektor nonaktif Universitas Lampung (Unila), Karomani. Masa penahanan tersangka kasus dugaan suap terkait penerimaan calon mahasiswa baru di Unila itu diperpanjang selama 30 hari ke depan.
KPK juga memperpanjang masa tahanan dua tersangka lainnya yakni, Wakil Rektor (Warek) 1 Bidang Akademik Unila, Heryandi (HY) dan Ketua Senat Unila, M Basri (MB). Ketiga tersangka tersebut diperpanjang masa tahanannya karena penyidik masih butuh waktu untuk melengkapi berkas perkaranya.
"Tim penyidik berdasarkan penetapan Ketua Pengadilan Tipikor PN Tipikor pada PN Tanjung Karang telah memperpanjang masa penahanan tersangka KRM dkk untuk masing-masing selama 30 hari sampai dengan 17 Desember 2022," kata Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Senin (21/11/2022).
BACA JUGA: KPK Dalami Dugaan Mantan Walkot Bandar Lampung Titip Calon Mahasiswa Masuk UnilaÂ
Saat ini, Karomani masih dilakukan proses penahanan di Rutan KPK pada Gedung Merah Putih, Jakarta Selatan. Sedangkan Heryandi dan M Basri, ditahan di Rutan KPK pada Pomdam Jaya Guntur, Jakarta.
Dalam pekara tersebut, KPK telah menetapkan empat orang tersangka kasus dugaan suap terkait penerimaan calon mahasiswa baru di Unila tahun 2022. Keempat tersangka tersebut yakni, Rektor nonaktif Unila, Karomani (KRM).
BACA JUGA:Kasus Suap Penerimaan Mahasiswa Baru Unila Berujung Panjang, Dosen ITS Dipanggil KPKÂ
Follow Berita Okezone di Google News