JAKARTA – Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) meminta agar para pelajar yang terekam dalam video viral menendang seorang nenek lansia di Tapanuli Selatan, Sumatera Utara untuk dijatuhi sanksi agar tidak mengulangi perbuatannya. Komisioner KPAI Retno Listyarti mengatakan bahwa sanksi yang diberikan diharapkan bersifat edukatif dan mengedepankan kepentingan terbaik bagi anak.
BACA JUGA:Â Viral Pelajar SMA Aniaya Nenek, Netizen Soroti Nopol Pelaku yang Berasal dari Purwakarta
"Anak-anak tersebut dapat dirujuk untuk kerja sosial di panti jompo misalnya setiap akhir pekan selama 4-5 jam (karena Senin-Jumat anak-anak tersebut harus sekolah)," ujar Retno Listyarti, Senin (21/11/2022).
Pemberian sanksi tersebut kata Retno amat penting agar mereka memahami apa yang mereka lakukan merupakan perbuatan yang sangat keterlaluan, tidak patut ditiru dan tidak boleh diulangi.
"Agar mereka belajar menyayangi orang-orang yang sudah tua dan belajar menyadari bahwa para orangtua mereka dan mereka sendiri suatu saat juga akan jadi nenek/kakek dan butuh dilindungi dan disayangi bukan dipukuli," kata Retno.
BACA JUGA:Â Viral Siswa SMP di Sumedang Dibully Teman-Temannya, Diinjak-injak hingga Hampir Digilas Motor
Retno juga mengapresiasi pihak kepolisian yang bergerak cepat setelah sejumlah pejabat penting seperti Menkopolhukam Mahfud MD dan pihak lainnya meminta pelaku penendang nenek untuk diamankan.
"KPAI mengapresiasi polisi yang sudah memeriksa anak-anak terduga pelaku dan kemudian menyerahkan penyelesaiannya secara diversi melalui pelibatan para orangtua pelaku, pihak sekolah dan dinas pendidikan setempat sesuai kewenangannya," pungkas Retno Listyarti.
Follow Berita Okezone di Google News