Share

5 Fakta Urip, Pria yang Pura-Pura Meninggal Terlilit Utang Rp1,5 Miliar

Putra Ramadhani Astyawan, Okezone · Minggu 20 November 2022 05:07 WIB
https: img.okezone.com content 2022 11 20 337 2710996 5-fakta-urip-pria-yang-pura-pura-meninggal-terlilit-utang-rp1-5-miliar-rEHThPKumK.jpg

BOGOR - Polisi telah memastikan bahwa Urip Saputra (40), yang sempat heboh karena disebut 'hidup kembali' adalah rekasaya.

Berikut fakta terbaru dari kejadian itu

1. Terlilit Utang

Urip nekat melakukan rekayasa itu karena terlilit utang Rp1,5 miliar.

"Ide dan gagasan pura-pura mati ini datang dari Urip untuk menghindari kewajibannya membayar utang dari tempat kerjanya. (Utangnya) Rp1,5 miliar bukan dari pinjol, dari tempatnya bekerja," kata Kapolres Bogor Iman Imanuddin, Sabtu (19/11/2022).

Kata dia.

2. Urip Malu dengan Utang Besar

Urip merasa malu kepada organisasinya dengan utang besar yang dimilikinya. Sehingga, terbesit dibenaknya untuk berpura-pura mati.

"Yang bersangkutan merasa malu karena jabatannya di organisasi, sehingga mengambil langkah pendek dengan berpura-pura mengalami kematian tersebut. Mulai dari awal, memesan ambulans, memesan peti jenazah sampai dengan termasuk skenario sudah sepi di rumahnya baru akan keluar dari peti tersebut, itu sudah dipersiapkan saudara Urip," beber Iman.

3. Sempat Diperingatkan Istri

Adapun utang tersebut digunakan Urip untuk memenuhi kebutuhannya dan dibelikan properti. Sang istri pun terpaksa mengkuti ide suaminya karena sudah sempat diperingkatkan akan dampak yang terjadi dengan skenario tersebut.

"Istrinya terpaksa mengikuti karena keterangan saudara Urip, istrinya sempat mengingatkan bahwa perbuatannya bisa berdampak atau menimbulkan kehebohan atau kegaduhan," jelasnya.

Baca Juga: Ketahui Kerugian Membeli Mobil Bekas Banjir

Follow Berita Okezone di Google News

4. Masih Jalani Pemeriksaan

Saat ini, Urip masih menjalani pemeriksaan di Polres Bogor. Polisi masih melihat ada tidaknya unsur pidana dalam kasus yang sempat membuat geger ini.

"Kita kumpulkan alat bukti, dan fakta hukumnya seperti apa, nanti baru terkontruksikan di dalam delik. Itu pun di dalam hukum, ada yang disebut kepastian hukum, disebut rasa keadilan dan disebut rasa kemanfaatan hukum itu sendiri. Kami di dalam menegakkan hukum, harus mengikuti apa yang terjadi di tengah-tengah masyarakat. Sementara ini belum ada (yang dirugikan)," tutupnya.

5. Ada Potensi Restorative Justice

Kapolres Bogor AKBP Iman Imanuddin mengaku, polisi juga harus mengikuti apa yang terjadi di tengah masyarakat. Termasuk peluang untuk berakhir dengan restorative justice dalam kasus ini.

"Potensi restorative justice selalu terbuka selama kemanfaatan hukum dapat dirasakan. Saat ini masih dalam proses pemeriksaan," ungkapnya.

1
2
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis Okezone.com tidak terlibat dalam materi konten ini.

Berita Terkait

Bagikan Artikel Ini

Cari Berita Lain Di Sini