JAKARTA - Hotman Paris menyebut kliennya Irjen Pol Teddy Minahasa, hanya korban pencatatan nama dalam kasus dugaan peredaran narkotika.
“Jadi nama Teddy Minahasa hanya dicatut,” ujar Hotman di Mapolda Metro Jaya, Jumat (18/11/2022).
Meski demikian Hotman tidak dapat menjelaskan siapa pencatut nama kliennya dalam kasus tersebut. “Entah siapa otaknya ini,” tambahnya.
Hotman menuturkan, alasan tersebut berdasarkan temuan barang bukti narkotika seberat 5 kg yang berada di Kejaksaan.
Selain itu, barang bukti narkotika seberat 35 kg sudah dimusnahkan yang disaksikan media massa dan pejabat, serta tercantum dalam berita acara pemeriksaan.
“Bahwa yang dihancurkan itu adalah 35 kg narkoba, karena jumlahnya 40 kg. 5 kilo lagi itu masih ada utuh ini semua berita acara pemeriksaan. Jadi 40 kg itu ada semua ada di Bukittinggi dan tidak pernah nyampai ke Jakarta,” tandasnya.
Follow Berita Okezone di Google News