JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap pensiunan pegawai Mahkamah Agung (MA), Ramli M Sidik, hari ini, Kamis (17/11/2022). Ia bakal diperiksa sebagai saksi terkait kasus dugaan suap pengurusan perkara di MA.
"Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi, Jalan Kuningan Persada Kavling 4, Setiabudi, Jakarta Selatan, atas nama Ramli M Sidik SH, Pensiunan MA," kata Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Kamis (17/11/2022).
Belum diketahui apa yang bakal didalami penyidik dari keterangan Pensiunan MA tersebut. Diduga, keterangan saksi tersebut berkaitan dengan pengembangan kasus dugaan suap pengurusan perkara di MA.
KPK telah menetapkan tersangka baru hasil pengembangan perkara dugaan suap yang menjerat Hakim nonaktif MA, Sudrajad Dimyati (SD). Salah satu tersangka baru tersebut dikabarkan adalah Hakim MA, Gazalba Saleh (GS).
Sebelumnya, KPK telah lebih dulu menetapkan 10 orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap terkait pengurusan perkara di MA. 10 orang tersebut yakni, Hakim nonaktif MA, Sudrajad Dimyati (SD); Hakim Yustisial sekaligus Panitera Pengganti MA, Elly Tri Pangestu (ETP).
Kemudian, empat PNS MA, Desy Yustria (DY), Muhajir Habibie (MH), Nurmanto Akmal (NA), dan Albasri (AB). Selanjutnya, dua Pengacara Theodorus Yosep Parera (TYP) dan Eko Suparno (ES). Terakhir, dua Debitur Koperasi Simpan Pinjam Intidana, Heryanto Tanaka (HT) dan Ivan Dwi Kusuma Sujanto (IDKS).
Dalam kasus ini, Sudrajad, Elly, Desy Yustria, Muhajir Habibie, Nurmanto Akmal, dan Albasri diduga telah menerima sejumlah uang dari Heryanto Tanaka serta Ivan Dwi Kusuma Sujanto. Uang itu diserahkan Heryanto dan Ivan melalui Pengacaranya, Yosep dan Eko Suparno.
Follow Berita Okezone di Google News