JAKARTA - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menerbitkan Peraturan Polri (Perpol) Nomor 10 Tahun 2022 Tentang Pengamanan Penyelenggaraan Kompetisi Olahraga, yang ditandatangani per tanggal 28 Oktober 2022.
Perpol tersebut telah diundangkan oleh Menkumham RI Yasonna H. Laoly pada tanggal 4 November 2022.
"Ya betul itu info terakhir diundangkannya perpol tersebut," kata Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo kepada awak media, Jakarta, Rabu (16/11/2022).
Menurut Dedi, setelah diundangkan, Perpol tersebut nantinya akan disosialisasikan kepada seluruh Polda jajaran secara bertahap.
"Akan segera dilaksanakan sosialisasi oleh Divkum ke seluruh Polda secara bertahap," ujar Dedi.
Perpol tersebut terdiri dari enam Bab dengan total 35 pasal yang mengatur soal penyelenggaraan pertandingan macam-macam olahraga.
Perpol Nomor 10 Tahun 2022 Tentang Pengamanan Penyelenggaraan Kompetisi Olahraga, yang ditandatangani per tanggal 28 Oktober 2022 itu, pasca-terjadinya peristiwa di Stadion Kanjuruhan Malang, Jawa Timur, beberapa waktu lalu.
Follow Berita Okezone di Google News