JAKARTA - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengagendakan pemeriksaan terhadap seorang Dokter bernama Azman Roni, hari ini. Sedianya, Azman bakal diperiksa sebagai saksi terkait kasus dugaan suap penerimaan mahasiswa baru tahun 2022 di Universitas Lampung (Unila).
Tak hanya Azman, penyidik juga memanggil sembilan saksi lainnya yakni empat Pegawai Negeri Sipil (PNS), Tugiyono, Evi Daryanti, Rafei, serta M Anton Wibowo. Kemudian, tiga Wiraswasta, Marhamah, Sofyan, dan Mulawarman; Karyawan BUMD, Harwoto; serta Pegawai Honorer Unila, Fajar Pamukti Putra.
"Pemeriksaan dilakukan di Polresta Bandar Lampung, Jalan Mayjen MT Haryono, Gotong Royong, Kecamatan Tj. Karang Pusat, Kota Bandar Lampung," kata Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Rabu (16/11/2022).
Belum diketahui apa yang bakal didalami penyidik dari 10 saksi tersebut. Namun belakangan, KPK sedang mengembangkan kasus dugaan suap terkait penerimaan calon mahasiswa baru ini. KPK bahkan tak segan menjerat pihak lain dalam kasus ini jika ditemukan bukti permulaan yang cukup.
 BACA JUGA:Suap Penerimaan Mahasiswa Baru Unila, KPK Periksa PNS hingga Pihak Swasta
Sejauh ini, KPK baru menetapkan empat orang sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait penerimaan calon mahasiswa baru di Universitas Lampung (Unila) tahun 2022. Keempat tersangka tersebut yakni, Rektor nonaktif Unila, Karomani (KRM).
Kemudian, Wakil Rektor (Warek) 1 Bidang Akademik Unila, Heryandi (HY); Ketua Senat Unila, M Basri (MB); serta pihak swasta, Andi Desfiandi (AD). Karomani, Heryandi, dan Basri, ditetapkan sebagai tersangka penerima suap. Sedangkan Andi Desfiandi, tersangka pemberi suap.
Dalam perkara ini, Karomani diduga mematok atau memasang tarif Rp100 juta hingga Rp350 juta bagi para orang tua yang menginginkan anaknya masuk di Unila. Karomani diduga telah berhasil mengumpulkan Rp5 miliar dari tarif yang ditentukan tersebut.
 BACA JUGA:Pasang Tarif hingga Rp350 Juta, Rektor Unila Diduga Terima Suap dari Banyak Pihak
Follow Berita Okezone di Google News