Share

KPK Periksa Dokter di Kasus Suap Penerimaan Mahasiswa Baru

Arie Dwi Satrio, Okezone · Rabu 16 November 2022 12:44 WIB
https: img.okezone.com content 2022 11 16 337 2708594 kpk-periksa-dokter-di-kasus-suap-penerimaan-mahasiswa-baru-UTKWj8ib2v.jpg Illustrasi (foto: dok Okezone)

JAKARTA - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengagendakan pemeriksaan terhadap seorang Dokter bernama Azman Roni, hari ini. Sedianya, Azman bakal diperiksa sebagai saksi terkait kasus dugaan suap penerimaan mahasiswa baru tahun 2022 di Universitas Lampung (Unila).

Tak hanya Azman, penyidik juga memanggil sembilan saksi lainnya yakni empat Pegawai Negeri Sipil (PNS), Tugiyono, Evi Daryanti, Rafei, serta M Anton Wibowo. Kemudian, tiga Wiraswasta, Marhamah, Sofyan, dan Mulawarman; Karyawan BUMD, Harwoto; serta Pegawai Honorer Unila, Fajar Pamukti Putra.

"Pemeriksaan dilakukan di Polresta Bandar Lampung, Jalan Mayjen MT Haryono, Gotong Royong, Kecamatan Tj. Karang Pusat, Kota Bandar Lampung," kata Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Rabu (16/11/2022).

Belum diketahui apa yang bakal didalami penyidik dari 10 saksi tersebut. Namun belakangan, KPK sedang mengembangkan kasus dugaan suap terkait penerimaan calon mahasiswa baru ini. KPK bahkan tak segan menjerat pihak lain dalam kasus ini jika ditemukan bukti permulaan yang cukup.

 BACA JUGA:Suap Penerimaan Mahasiswa Baru Unila, KPK Periksa PNS hingga Pihak Swasta

Sejauh ini, KPK baru menetapkan empat orang sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait penerimaan calon mahasiswa baru di Universitas Lampung (Unila) tahun 2022. Keempat tersangka tersebut yakni, Rektor nonaktif Unila, Karomani (KRM).

Kemudian, Wakil Rektor (Warek) 1 Bidang Akademik Unila, Heryandi (HY); Ketua Senat Unila, M Basri (MB); serta pihak swasta, Andi Desfiandi (AD). Karomani, Heryandi, dan Basri, ditetapkan sebagai tersangka penerima suap. Sedangkan Andi Desfiandi, tersangka pemberi suap.

Dalam perkara ini, Karomani diduga mematok atau memasang tarif Rp100 juta hingga Rp350 juta bagi para orang tua yang menginginkan anaknya masuk di Unila. Karomani diduga telah berhasil mengumpulkan Rp5 miliar dari tarif yang ditentukan tersebut.

 BACA JUGA:Pasang Tarif hingga Rp350 Juta, Rektor Unila Diduga Terima Suap dari Banyak Pihak

Follow Berita Okezone di Google News

Adapun, uang dugaan suap itu diterima Karomani melalui sejumlah pihak perantara, di antaranya, Heryandi dan M Basri. Salah satu pihak swasta yang menyuap Karomani yakni, Andi Desfiandi.

Atas perbuatannya, Andi selaku pemberi suap disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001.

Sedangkan Karomani, Heryandi, dan M Basri, selaku penerima suap disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 199 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

1
2
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis Okezone.com tidak terlibat dalam materi konten ini.

Berita Terkait

Bagikan Artikel Ini

Cari Berita Lain Di Sini