JAKARTA - Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dit Tipideksus) Bareskrim Polri menyatakan telah memblokir 83 rekening dari 8 tersangka kasus dugaan tindak pidana penipuan investasi robot trading Net89.
"Ada 83 rekening (diblokir)," kata Kasubdit II Dittipideksus Bareskrim Polri, Kombes Chandra Sukma Kumara saat dikonfirmasi, Jakarta, Selasa (15/11/2022).
Namun, Chandra belum bisa memaparkan berapa jumlah atau total uang yang disita dari 83 rekening tersebut.
Menurutnya, Bareskrim akan menggelar konferensi pers terkait progres penanganan perkara robot trading tersebut.
"Untuk jumlah nanti kita akan konpers," ujarnya.
Sebagaimana diketahui, dalam kasus ini polisi telah menetapkan delapan orang tersangka. Delapan tersangka itu adalah AA yang merupakan pendiri atau pemilik Net89 PT SMI dan memberikan petunjuk tentang skema bisnis serta cara memasarkan investasi robot trading.
Kemudian LSH, selaku direktur Net89 PT SMI yang selalu bersama-sama dengan AA. Selanjutnya ESI merupakan founder Net89 PT SMI yaitu tempat tujuan para member mendepositkan dananya dan asal pencairan dana kepada para member net89. Kemudian 5 orang berinisial RS, AL, HS, FI, dan D sebagai sub exchanger.
Namun terbaru, HS salah satu tersangka telah meninggal dunia akibat kecelakaan lalu lintas (lalin) pada 30 Oktober 2022.
Follow Berita Okezone di Google News