JAKARTA - Eks Presiden ACT, Ahyudin menjalani persidangan perdananya terkait dugaan kasus penggelapan dana di PN Jakarta Selatan pada Selasa (15/11/2022) ini. Ahyudin hadir di pengadilan secara virtual untuk mendengarkan dakwaannya.
Berdasarkan pantauan, persidangan tersebut digelar pada siang ini, sekira pukul 12.00 WIB, yang mana dalam ruangan sidang hanya dihadiri oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), pengacara terdakwa dan majelis hakim. Sedangkan terdakwa Ahyudin hadir secara virtual dari rutan Bareskrim Polri.
Ahyudin tampak mengenakan kemeja berwarna putih dan terpampang di monitor ruangan sidang. Sebelum persidangan dimulai, majelis hakim sempat menanyakan siap tidaknya dalam menjalani sidang perdana tersebut.
Baca juga:Â ACT Salah Gunakan Anggaran Korban Lion Air untuk Gaji Pengurus
Tampak di ruang persidangan hanya ada awak media saja. Sedangkan pihak keluarga korban jatuhnya pesawat Lion Air ataupun dari pihak Lion Air tak diketahui apakah mereka mengikuti persidangan tersebut secara langsung di pengadilan ataukah tidak.
Adapun dalam dakwaan JPU sebagaimana tercantum dalam SIPP PN Jaksel, Ahyudin dinilai telah melakukan penggelapan dana.
Follow Berita Okezone di Google News