JAKARTA - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) rampung memeriksa dua saksi kasus dugaan suap terkait penerimaan calon mahasiswa baru Universitas Lampung (Unila). Kedua saksi tersebut yakni, pihak swasta, Radityo Prasetianto Wibowo S.Kom dan Dosen Teknik Informatika ITS, Dr. Eng. Darlis Herumurti, S.Kom., M.Kom.
Penyidik mendalami keterangan dua saksi tersebut ihwal sistem program aplikasi yang digunakan dalam penerimaan mahasiswa baru. Di mana, penerimaan calon mahasiswa baru di Unila menjadi bancakan sejumlah pihak, salah satunya, Rektor nonaktif Karomani (KRM).
"Kedua saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan sistem program aplikasi yang digunakan dalam penerimaan mahasiswa baru," kata Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Senin (14/11/2022).
Sejauh ini, KPK baru menetapkan empat orang sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait penerimaan calon mahasiswa baru di Universitas Lampung (Unila) tahun 2022. Keempat tersangka tersebut yakni, Rektor nonaktif Unila, Karomani (KRM).
Baca juga:Â Pasang Tarif hingga Rp350 Juta, Rektor Unila Diduga Terima Suap dari Banyak Pihak
Kemudian, Wakil Rektor (Warek) 1 Bidang Akademik Unila, Heryandi (HY); Ketua Senat Unila, M Basri (MB); serta pihak swasta, Andi Desfiandi (AD). Karomani, Heryandi, dan Basri, ditetapkan sebagai tersangka penerima suap. Sedangkan Andi Desfiandi, tersangka pemberi suap.
Baca juga:Â KPK Bakal Bongkar Percaloan Masuk Kampus Negeri di Sidang Penyuap Rektor Unila
Dalam perkara ini, Karomani diduga mematok atau memasang tarif Rp100 juta hingga Rp350 juta bagi para orang tua yang menginginkan anaknya masuk di Unila. Karomani diduga telah berhasil mengumpulkan Rp5 miliar dari tarif yang ditentukan tersebut.
Follow Berita Okezone di Google News