JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan siap untuk menindaklanjuti dugaan korupsi terkait kegiatan tambang batu bara ilegal di Kalimantan Timur. Asalkan, KPK menerima laporan awal dari masyarakat atau pihak manapun terkait dugaan korupsi tersebut.
Demikian disampaikan Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri menanggapi pernyataan mantan Anggota Satuan Intelkam Polresta Samarinda, Aiptu Ismail Bolong yang menyebut nama Tan Paulin dalam dugaan korupsi tambang di Kalimantan Timur.
“Tentu diawali laporan ya. Silakan siapa pun yang akan lapor dugaan korupsi ke KPK, kami pasti tindaklanjuti,” kata Ali Fikri saat dikonfirmasi wartawan pada Minggu, (13/11/2022).
Menurut dia, peran serta masyarakat sangat penting dalam upaya pemberantasan tindak pidana korupsi di Indonesia. Namun, ia mengingatkan masyarakat yang hendak melakukan pengaduan harus membawa dokumen awal.
“Kami berharap disertai pula data awal, sehingga akan memudahkan kami tindaklanjuti pada proses berikutnya,” jelas dia.
Sebab, kata Ali, tak jarang laporan masyarakat tidak memenuhi standar administratif sebagaimana ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Sehingga, lanjut dia, berakibat laporan tersebut tidak bisa berkembang.
“Sekalipun kami juga tentu pro aktif mencari pengayaan data dan informasi tiap kali ada laporan yang diterima KPK,” pungkasnya.
Follow Berita Okezone di Google News