JAKARTA - Set top box (STB) seharusnya dibagikan secara gratis dulu sebelum dijual di pasaran agar masyarakat dapat mendapatkan siara televisi digital. Hal tersebut disampaikan oleh Anggota Komisi I DPR Nurul Arifin.
"Realisasinya tidak sesuai dengan komitmen. Logikanya nih, saya beli Rp300 ribu, bahkan Rp350 ribuan, sudah naik," kata Nurul Arifin dalam Nurul Arifin dalam acara Dialetika Demokrasi bertajuk 'Hak Masyarakat dan Kebijakan Digitalisasi TVâ di Gedung DPR, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (10/11/2022).
"Kalau barang itu ada di pasar, harusnya yang menjadi kewajiban dari yang menjanjikan di Undang-Undang Ciptakerja, 6 juta itu harusnya sudah selesai (dibagikan) dulu dong, baru sisanya dijual," tambahnya.
Nurul mengungkapkan, adanya peralihan dari analog ke digital tersebut membuat rakyat benar-benar harus berpikir keras untuk mempunyai STB.
"Ini barangnya ke market dulu, rakyatnya teriak-teriak. Jadi ini sulap-sulap macam apa. Dijual dulu baru dibagi. Sampai kaya decoder yang dulu kita punya pengalaman dari tv nasional ke tv swasta harus pakai decoder, sampai akhirnya decoder itu tidak bermanfaat," tegasnya.
"Jadi Anda jangan jualan dulu! Kalau ada sisa baru dijual. Kan barangnya sama, produsennya coba kita telusurilah. Produsen STB ini siapa?" tutupnya.
Follow Berita Okezone di Google News