JAKARTA - Dalam rangka pencegahan penularan Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) saat perhelatan KTT G20, Provinsi Bali telah menetapkan peraturan terkait pelarangan aktivitas mobilisasi hewan dan produk hewan segar rentan PMK dari dan ke wilayah administrasi tersebut sejak Juli lalu.
“Hewan ternak di Bali tidak boleh keluar dan hewan ternak dari luar wilayah Bali tidak boleh masuk,” tegas Kepala Koordinator Pengendalian Operasi Satgas PMK Nasional, Brigjen TNI Lukmansyah melalui keterangan tertulis, Minggu (13/11/2022).
Walaupun mobilisasi hewan ternak dari luar ke Bali dan sebaliknya telah diberhentikan, namun mobilisasi hewan ternak antar kabupaten atau kota di Bali masih berlangsung.
“Lalu lintas hewan ternak antar daerah di Provinsi Bali masih normal saja, namun kami tetap jaga ketat Pelabuhan yang ada di Bali untuk mencegah terjadinya mobilisasi hewan ternak masuk dan keluar,” ujar Lukmasyah.
Selain itu, aktivitas biosecurity juga dilaksanakan secara intens pada kandang-kandang hewan ternak.
“Pastinya biosecurity kami perketat, setiap hari dilakukan penyemprotan disinfektan ke kandang-kadang hewan ternak sehingga dipastikan bersih dan aman dari virus PMK," jelasnya.
Lukmansyah juga mengemukakan, bahwa capaian vaksinasi hewan ternak di Provinsi Bali telah melebihi 80%.
 BACA JUGA:Kapolri Tegaskan Telah Siapkan Antisipasi Serangan Siber di KTT G20
"Sudah lebih dari 80 persen terhadap jumlah populasi hewan ternak telah divaksin,” tuturnya
Follow Berita Okezone di Google News