JAKARTA - Anggota Komisi XI DPR RI Puteri Komarudin mengharapkan agar hasil kesepakatan dari negara-negara yang menghadiri Konferensi Tingkat Tinggi (KTT) G20 bisa diundangkan. Sehingga, bisa kesepakatannya mengikat dan bisa dirasakan manfaatnya oleh masyarakat.
“Jadi tidak hanya menjadi sebuah kesepakatan diatas kertas saja itu dalam G20 tapi bisa langsung kita laksanakan dalam peraturan perundang-undangan dan nanti bisa dirasakan manfaatnya oleh masyarakat,” kata Puteri di acara Polemik MNC Trijaya dengan tema G20 Impact For Indonesia, Sabtu (12/11/2022).
Oleh karena itu, Puteri mengharapkan ada kesepakatan antara pemerintah bersama dengan DPR agar hasil kesepakatan bisa diturunkan menjadi produk legislasi.
“Kita mengharapkan nanti akan ada kesepakatan di antara pemerintah bersama DPR misalnya terkait dengan hasil dari G20 ini yang bisa kita turunkan menjadi legislasi dan juga peraturan pemerintah untuk pelaksanaannya nanti,” paparnya.
Misalnya, kata Puteri, seperti pada sektor ekonomi, kemudian transisi energi yang berkelanjutan, isu transformasi digital, dan juga keterlibatan penuh dari UMKM dalam meningkatkan ekonomi pasca pandemi Covid-19.
“Tentunya Nanti bisa kita tuangkan dalam bentuk peraturan yang memang mengikat dan akhirnya nanti bisa dirasakan manfaatnya oleh masyarakat,” paparnya.
Follow Berita Okezone di Google News