PEREDARAN narkoba masih terjadi di Indonesia. Para pengedar biasanya menjadi salah satu sindikat kelompok yang memperjual belikan narkoba itu sendiri. Padahal, seluruh oknum yang terlibat dalam kasus narkoba, baik pengguna, penjual, maupun pengedar, dapat dijatuhi hukuman yang berat bahkan hingga hukuman mati.
Aturan mengenai pengedar narkoba tercantum dalam Undang-Undang No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika yang mengatakan bahwa pecandu dan pengedar dapat dikenai sanksi pidana penjara, denda, rehabilitasi medis dan sosial, hingga pidana mati. Hukuman atau sanksi tersebut tidak digolongkan berdasarkan jenis narkotikanya, melainkan subjek pelakunya, yakni apakah termasuk pengguna, pengedar, produsen, atau mengendalikan.
Lantas apa yang membuat seseorang menjadi kurir narkoba?
1. Asal Dapat Kerjaan
Kasus pengedaran yang terjadi di Indonesia rata-rata didasari oleh kebutuhan ekonomi. Pengedar atau kurir narkoba umumnya mengambil pekerjaan tersebut dengan alasan ekonomi. Desakan untuk memenuhi kebutuhan hidup kadang membuat orang tak berpikir panjang.
Asalkan memperoleh upah dari pekerjaannya, pekerjaan apa pun dilakukan, sekalipun itu termasuk bisnis yang haram. Seiring berjalannya waktu, mereka yang menjadi kurir narkoba dapat terjerumus untuk memakai barang terlarang itu pula.
2. Demi uang
Menjadi kurir narkoba bisa disebabkan karena tergoda akan iming-iming uang yang dijanjikan. Upah yang didapat sebagai kurir narkoba memang cukup besar. Mulai dari ratusan ribu hingga ratusan juta rupiah.
Biasanya besar tarif tersebut tergantung pada berat narkoba yang dibawa dan jarak pengantaran atau penjemputan. Semakin berat jumlah narkoba dan semakin jauh jaraknya, maka akan semakin pula mahal pula upah yang dibayarkan.
(Halaman 2, Ajang Pembuktian)
Follow Berita Okezone di Google News