JAKARTA - Polri mengungkap modus CV Samudera Chemical (SC) meracik obat yang memuat kandungan PG dan EG berlebih. Hal itu didapat dari hasil penyelidikan di kantor CV SC yang beralamat di Tapos, Depok, Jawa Barat pada Rabu (9/11/2022).
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan mengatakan pihaknya mendapatkan barang bukti senyawa Propilen Glikol (PG) dan juga etilen glikol (EG) ditempatkan dalam drum putih berlabel The Dow Chemical Company (DOW).
Senyawa itu diduga dipesan dari PT Afi Farma melalui PT Tirta Buana Kemindo (PT TBK) dan PT Anugrah Perdana Gemilang (APG).
"Diduga pelaku menggunakan drum atau tong berlabel DOW palsu atau bekas kemudian melakukan peracikan penambahan atau oplos zat cemaran EG, terdapat bahan yang diorder PT AF sehingga diduga kandungan cemaran diatas ambang batas," ujar Ramadhan dalam keterangannya yang dikutip Jumat (11/11/2022).
Guna menelisik dugaan itu, Ramadahan menyampaikan, penyidik akan melakukan pemanggilan terhadap pemilik CV SC yang berinisial E serta anaknya berinisial T.
"Rencana tidak lanjut nya akan melakukan pemanggilan terhadap saudara E selaku pemilik CPSC, saudara T anak dari E dan saksi-saksi RT dan RW," ujar Ramadhan.
Follow Berita Okezone di Google News