Share

Kasus Suap Penerimaan Mahasiswa Baru Unila Berujung Panjang, Dosen ITS Dipanggil KPK

Arie Dwi Satrio, Okezone · Jum'at 11 November 2022 11:10 WIB
https: img.okezone.com content 2022 11 11 337 2705362 kasus-suap-penerimaan-mahasiswa-baru-unila-berujung-panjang-dosen-its-dipanggil-kpk-KWsbvZSJyD.jpg Ilustrasi/ Foto: Okezone

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengagendakan pemeriksaan terhadap empat saksi terkait kasus dugaan suap penerimaan calon mahasiswa baru di Universitas Lampung (Unila) tahun 2022.

Salah satu saksi yang dipanggil yakni Dosen Teknik Informatika Institut Teknologi Sepuluh November (ITS), Darlis Herumurti.

 BACA JUGA:Gempa Magnitudo 3,5 Guncang Ambon, Pusatnya di Darat

Selain Darlis, KPK juga memanggil Dosen, Mualimin; Kepala Biro Perencanaan dan Humas Universitas Lampung, Budi Sutomo; dan Dosen , Radityo Prasetianto Wibowo. Keterangan para saksi dibutuhkan untuk sekaligus melengkapi berkas penyidikan tersangka Rektor Unila, Karomani (KRM).

"Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK Jalan Kuningan Persada kavling 4 Setiabudi Jakarta Selatan," kata Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Jumat (11/11/2022).

 BACA JUGA:Polisi Sita Aset Tersangka Kasus Net89, Termasuk Bandana Atta Halilintar dan Sepeda Taqy Malik

Belum diketahui apa yang bakal didalami penyidik dari keempat saksi tersebut. Namun belakangan, KPK sedang mendalami dugaan suap penerimaan mahasiswa baru di universitas negeri lainnya. Hal itu terungkap dari pemeriksaan saksi-saksi sebelumnya.

Sejauh ini, KPK baru menetapkan empat orang sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait penerimaan calon mahasiswa baru di Universitas Lampung (Unila) tahun 2022. Keempat tersangka tersebut yakni, Rektor Unila, Karomani (KRM).

Kemudian, Wakil Rektor (Warek) 1 Bidang Akademik Unila, Heryandi (HY); Ketua Senat Unila, M Basri (MB); serta pihak swasta, Andi Desfiandi (AD). Karomani, Heryandi, dan Basri, ditetapkan sebagai tersangka penerima suap. Sedangkan Andi Desfiandi, tersangka pemberi suap.

Dalam perkara ini, Karomani diduga mematok atau memasang tarif Rp100 juta hingga Rp350 juta bagi para orang tua yang menginginkan anaknya masuk di Unila. Karomani diduga telah berhasil mengumpulkan Rp5 miliar dari tarif yang ditentukan tersebut.

Follow Berita Okezone di Google News

Adapun, uang dugaan suap itu diterima Karomani melalui sejumlah pihak perantara, di antaranya, Heryandi dan M Basri. Salah satu pihak swasta yang menyuap Karomani yakni, Andi Desfiandi.

Atas perbuatannya, Andi selaku pemberi suap disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001.

Sedangkan Karomani, Heryandi, dan M Basri, selaku penerima suap disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 199 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

1
2
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis Okezone.com tidak terlibat dalam materi konten ini.

Berita Terkait

Bagikan Artikel Ini

Cari Berita Lain Di Sini