JAKARTA - Mantan Bupati Tanah Bumbu, Mardani Maming didakwa telah menerima suap sebesar Rp118.754.731.752 (Rp118 miliar). Suap itu berkaitan dengan pemberian izin usaha pertambangan produksi batu bara PT Bangun Karya Pratama Lestari di Kalimantan Selatan.
Demikian diungkapkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Asri Irwan saat membacakan surat dakwaan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Banjarmasin yang disiarkan langsung secara daring di Gedung Merah KPK, Jakarta Selatan, hari ini.
"Terdakwa telah menerima hadiah berupa uang dan barang secara bertahap dari tanggal 20 Maret 2014 sampai dengan tanggal 17 September 2020," kata Jaksa KPK, Asri Irwan mengutip surat dakwaan, Kamis (10/11/2022).
 BACA JUGA:Eks Bendum PBNU Mardani Maming Dipindahkan ke LP Banjarmasin
Jaksa Asri menyebut bahwa uang tersebut diterima Maming melalui PT Trans Surya Perkasa (PT TSP) dan PT Permata Abadi Raya (PT PAR). Tak hanya itu, sambung jaksa, Maming juga menerima uang tunai melalui adik kandungnya, Rois Sunandar dan mantan Direktur PT TSP, Aliansyah.
Adapun, uang tersebut berasal dari Direktur PT Prolindo Cipta Nusantara (PT PCN) Almarhum Henry Soetio melalui PT Angsana Terminal Utama dan PT Prolindo Cipta Nusantara dengan nilai total mencapai Rp118.754.731.752 (Rp118 miliar).
 BACA JUGA:Mantan Bupati Tanah Bumbu Mardani Maming Didugat Rp4,3 Triliun Dalam Kasus Izin Tambang
"Padahal diketahui atau patut diduga bahwa hadiah tersebut diberikan sebagai akibat atau disebabkan karena telah melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya yaitu terdakwa selaku Bupati Tanah Bumbu," ungka jaksa.
Follow Berita Okezone di Google News