JAKARTA - Kuasa Hukum Eks Karo Paminal Divpropam Polri Hendra Kurniawan, Henry Yosodiningrat menjelaskan, kliennya tidak mengenal Ismail Bolong (IB).
Ia juga menjelaskan IB telah berbohong dan memfitnah Hendra Kurniawan yang telah melakukan penekanan pada video testimoni terkait tambang batu bara ilegal.
 BACA JUGA:KSAL Sebut Pengamanan KTT G20 di Laut Gunakan 12 Kapal Kombatan, Tanpa Kapal Asing
"Klien saya tidak pernah mengenal saudara IB. Tidak benar bahwa klien saya Menekan IB untuk membuat video testimoni itu, IB berbohong dan memfitnah klien saya mengada-ada bila klien saya melakukan penekanan/intervensi atas video testimoni yang bersangkutan mengenai penambangan batu bara ilegal," ujar Henry saat ditemui di PN Jakarta Selatan, Kamis (10/11/2022).
Menurut Henry, tuduhan IB terhadap kliennya seperti dalam kondisi mabuk. Hal itu akan berdampak bagi IB dalam pencemaran nama baik kliennya.
 BACA JUGA:50 Negara Kecam China di PBB soal Pelanggaran HAM di Xinjiang
"Itu cerita ngarang, itu semua ucapan IB seperti dalam kondisi mabuk, dan akan berdampak hukum bagi saudara IB terhadap pencemaran nama baik klien saya," jelas Henry.
"Dan bukan hanya Ismail Bolong membuat rekaman testimoni itu, tapi semua yang terkait yang diperiksa agar memperkuat keterangan satu dengan keterangan yang lain. Jadi bukan hanya Ismail Bolong," ujar dia.
Dalam hal ini, Henry menilai ada yang menekan Ismail Bolong, karena itu ia curiga mengapa IB mencabut laporannya dan menuduh kliennya.
"Sekarang Siapa yang menekan dia? Mengatakan bahwa minta maaf kemudian yang saya ceritakan dulu yang saya buat dulu adalah ditekan oleh hendra kurniawan terus apalagi," jelas Henry.
Henry pun menegaskan kliennya tidak berbuat apa yang dituduhkan, dan juga tidak pernah memaksa hal tersebut.
Follow Berita Okezone di Google News