JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyampaikan hasil final dari tahapan verifikasi faktual partai politik calon peserta Pemilu 2024 baru akan diumumkan kepada publik pada tanggal 14 Desember 2022.
Hal ini diungkapkan Anggota KPU RI, Idham Holik menanggapi telah berakhirnya proses verifikasi faktual sembilan partai politik pada pada tanggal 4 November 2022. Di mana, tahapan tersebut telah dimulai sejak tanggal 15 Oktober 2022.
"Hasil verifikasi faktual kepengurusan dan keanggotaan partai politik baru akan diumumkan pada tanggal 14 Desember 2022.Pada tanggal tersebut, KPU RI akan umumkan partai politik peserta Pemilu Serentak 2024," kata Idham dalam keterangannya, Rabu (9/11/2022).
Idham kembali menjelaskan, bagi sembilan partai politik yang belum memenuhi syarat (BMS) dalam proses verifikasi faktual tahap pertama tersebut akan diberikan kesempatan oleh KPU untuk melakukan perbaikan.
"Bagi 9 partai politik yang diverifikasi faktual, di rentang tanggal 10-23 November 2022, disilahkan memperbaiki persyaratan kepengurusan dan keanggotaan berdasarkan hasil verifikasi faktual yang telah dilakukan pada tanggal 15 Oktober - 4 November 2022," ujarnya.
Adapun, sembilan parpol yang telah dilakukan verifikasi faktual di antaranya; Partai Perindo, Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura), Partai Bulan Bintang (PBB), Partai Ummat, Partai Garuda, Partai Kebangkitan Nusantara (PKN), Partai Buruh, dan Partai Gelora.
Follow Berita Okezone di Google News
(aky)