JAKARTA - Jaksa penuntut umum (JPU) mendakwa Andi Desfiandi selaku pihak swasta yang terbukti melakukan penyuapan terhadap Rektor Unila, Karomani. Suap tersebut dilakukan untuk bisa memuluskan dua calon mahasiswa baru untuk masuk ke Fakultas Kedokteran Universitas Negeri Lampung.
"Melakukan atau yang turut serta melakukan memberi atau menjanjikan sesuatu, yaitu memberikan uang sejumlah Rp 250 juta kepada Karomani, supaya Karomani selaku Rektor Universitas Lampung memasukkan Zalfa Aditia Putra dan Zaki Algifari menjadi mahasiswa baru tahun ajaran 2022 di Fakultas Kedokteran Universitas Lampung melalui jalur seleksi mandiri," ujar Jaksa KPK di Pengadilan Negeri Tipikor Jakarta Pusat, Rabu (9/11/2022).
 BACA JUGA:Minimarket Dibobol Maling, HP Dicuri hingga Mesin ATM Dirusak
"Karomani menyampaikan bahwa jika ingin memasukkan Zalfa Aditia Putra menjadi mahasiswa baru Fakultas Kedokteran Universitas Lampung jalur seleksi mandiri, Terdakwa harus menyerahkan sejumlah uang kepada Karomani. Atas permintaan dari Karomani tersebut, Terdakwa menyanggupinya," sambungnya.
Setelah itu, menurut Jaksa orangtua dari Zalfa Aditya Putra mengirimkan nama lengkap bersama dengan nomor peserta sang anak kepada Andi Desfiandi. Selain itu, Andi juga menitipkan satu peserta lainnya Zaki Alghifari kepada Karomani.
 BACA JUGA:Partai Gerindra Tunjuk Dinnar Ajeng Jubir Pemenangan Pemilu
"Sekitar tanggal 19 Juli 2022, Terdakwa menelepon Karomani dan menyampaikan bahwa Terdakwa hendak pergi ke rumah Karomani untuk menyerahkan sejumlah uang yang telah disepakati sebelumnya. Atas hal ini Karomani mempersilakan Terdakwa untuk datang ke rumahnya," terangnya.
Follow Berita Okezone di Google News