JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghibahkan aset Rp30.940.375.000 (Rp30 Miliar), kepada TNI Angkatan Udara (TNI AU). Aset yang merupakan barang rampasan dari tindak pidana korupsi tersebut, diserahkan KPK melalui Kementerian Pertahanan kepada TNI AU, di Landasan Udara (Lanud) Halim Perdana Kusuma, Jakarta Timur, Selasa (8/11/2022).
Ketua KPK, Firli Bahuri menjelaskan pemberian aset berupa tanah itu dilakukan melalui mekanisme Penetapan Status Penggunaan (PSP)/hibah. Ia mengatakan upaya tersebut merupakan pemanfaatan aset barang rampasan dari tindak pidana korupsi, yang tepat guna kepada lingkungan Kementerian/Lembaga/Pemerintah Daerah.
“Serah terima ini adalah bagian dari semangat membangun Indonesia dan semangat membantu tugas-tugas TNI AU,” kata Firli melalui keterangan resminya, Selasa (8/11/2022).
Firli mengungkapkan, Aset yang diterima TNI AU kali ini merupakan Barang Milik Negara (BMN) yang berasal dari perkara tindak pidana korupsi dan pencucian uang yang dilakukan atas nama terpidana Anas Urbaningrum yang telah berkekuatan hukum tetap. Kemudian, ia melanjutkan, aset recovery itu juga berasal dari penanganan perkara tindak pidana korupsi dan pencucian uang atas nama Emirsyah Satar yang telah berkekuatan hukum tetap.
"Jenis barang berupa sebidang tanah seluas 639 m2; bangunan rumah seluas 236,28 m2, 134 m2, dan 331,38 m2; bangunan musala 8,64 m2; dan bangunan pendopo 68m2. Aset ini berada di Jalan Teluk Semangka Blok C9 Kav. No. 1 Kelurahan Duren Sawit, Jakarta Timur," terang Firli.
"Kemudian sebidang tanah seluas 374 m2; bangunan rumah seluas 532,5 m2; dan bangunan pos satpam seluas 4,76 m2 di Jalan Pinang Merah II Blok SK Persil No. 7-8, Kelurahan Pondok Pinang, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan," lanjut Firli.
Sementara itu, Kepala Staf Angkatan Udara Marsekal TNI Fadjar Prasetyo memuji langkah KPK yang menghibahkan aset negara kepada TNI AU.
“Forum ini bukti kerja sama Kementerian Pertahanan cq TNI AU, KPK, dan Kementerian Keuangan sesuai bidang perannya masing-masing. Sehingga hari ini, TNI AU mendapatkan bantuan aset barang rampasan negara berupa tanah dan bangunan yang berada di dua lokasi Jaksel dan Jaktim,” ujar Fadjar.
Follow Berita Okezone di Google News