JAKARTA - Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level satu untuk daerah Jawa dan Bali diputuskan untuk diperpanjang selama dua pekan mulai 7 hingga 21 November 2022.
Dirjen Bina Administrasi Wilayah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Safrizal ZA menjelaskan, perpanjangan PPKM level satu diputuskan pemerintah karena masih tingginya angka kasus Covid-19. Terlebih, setelah munculnya varian baru Omicron XBB di Indonesia.
"Kami sampaikan bahwa PPKM tetap akan diperpanjang untuk menekan laju kenaikan Covid-19," kata Safrizal melalui keterangan resminya, Selasa (8/11/2022).
Aturan perpanjangan PPKM level satu selama dua pekan untuk wilayah Jawa - Bali, kata Safrizal, telah dituangkan dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) terbaru. Pemerintah merincikan aturan PPKM level satu dalam inmendagri terbaru.
Aturan perpanjangan PPKM level satu untuk daerah Jawa-Bali tertuang dalam Inmendagri Nomor 47 Tahun 2022. Sedangkan untuk wilayah di luar Jawa-Bali keputusannya tertuang dalam Inmendagri Nomor 48 Tahun 2022.
Lebih lanjut, Safrizal mengingatkan kembali kepada pemerintah daerah untuk terus memantau perkembangan kasus Covid-19. Pemerintah daerah diminta untuk tidak lengah dan terus bersiaga mengantisipasi ancaman lonjakan kasus.
"Galakkan kembali penerapan protokol kesehatan di masyarakat, maksimalkan penggunaan aplikasi PeduliLindungi, dan tidak kalah penting adalah terus dorong vaksinasi dosis ketiga atau booster," imbau Safrizal.
Sekadar informasi, kasus Covid-19 di Indonesia kembali melonjak. Berdasarkan data yang dirilis Kementerian Kesehatan (Kemenkes), kasus Covid-19 sempat tembus 5.303 dalam sehari pada Jumat, 4 November 2022.
Follow Berita Okezone di Google News