JAKARTA - Ketua Umum PAN, Zulkifli Hasan menegaskan, Koalisi Indonesia Bersatu atau KIB yang digagas bersama Golkar dan PPP akan terus mendekatkan dan merekatkan hati serta bergerak agar tetap solid, kuat, kompak dan saling menguatkan menjelang Pemilu 2024.
“Masih panjang perjuangan kita di KIB, kita akan terus mendekatkan dan merekatkan hati kita, gerak kita, perjuangan kita agar tetap solid, kuat, kompak dan saling menguatkan. Semoga Allah swt meridhai perjuangan kita,” kata Zulhas di Makassar, seperti dilansir dari Sindonews, Minggu (6/11/2022).
Menteri Perdagangan RI ini pun mengungkapkan, banyak pihak yang menilai KIB hanya akan seumur jagung, layu sebelum berkembang. Bahkan, kata Zulhas, akan mati suri berantakan dan pecah berkeping-kepiting dimakan konflik.
 BACA JUGA:Airlangga Tegaskan KIB Paling Siap Lanjutkan Legacy Kepemimpinan Jokowi
“Banyak yang menilai bahwa KIB akan seumur jagung. Layu, sebelum berkembang akan mati suri. Akan berantakan pecah berkeping-keping di makan konflik,” papar Zulhas.
Selain itu, ia juga menegaskan, pihaknya tidak akan terburu buru dalam mendeklarasikan Capres-Cawapres 2024. Meskipun KIB terbentuk dan memenuhi syarat presidential threshold 20% untuk mengusung capres serta cawapres di Indonesia saat ini.
“KIB lahir karena persamaan platform perjuangan untuk membangun sistem politik modern yaitu menjadikan partai politik sebagai pilar demokrasi yang ditopang oleh kekuatan rakyat sebagai aktor yang berfungsi mensejahterakan, memakmurkan rakyat dan membahagiakan rakyat serta melindungi bangsa dan negara,” sambungnya.
 BACA JUGA:Akhir Pekan, KIB Akan Kumpul Bahas Program hingga Kriteria Capres
Zulhas pun menekankan kembali bahwa, KIB menjadi satu-satunya koalisi yang sudah terbentuk dan memenuhi syarat presidential threshold 20% untuk mengusung capres serta cawapres di Indonesia saat ini.
“KIB saat ini masih satu-satunya koalisi partai yang secara resmi sudah terbentuk dan telah memenuhi syarat presidential threshold 20 persen untuk dapat mengusung pasangan calon Presiden/calon wakil Presiden sebagaimana tercantum di UU Nomor 7 tahun 2017 tentang pemilu,” tuturnya.
Follow Berita Okezone di Google News