JAKARTA - Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Edwin Partogi berharap agar sidang Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E daoat terpisah dengan terdakwa lainnya. Harapan itu ditujukan agar tidak menimbulkan hal yang tidak diinginkan.
Harapan ini terlontar sekaligus menanggapi adanya kabar penggabungan sidang lanjutan kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir J untuk terdakwa Bharada E, Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf.
"Ya artinya kita kan memastikan bahwa tidak ada hal-hal yang tidak diinginkan. Ya menurut saya sih sebaiknya Bharada E tidak digabungkan dengan terdakwa lainnya," tutur Edwin saat dihubunhi, Minggu (6/11/2022).
Kendati demikian, Edwin mengaku pihaknya akan menghormati segala keputusan majelis hakim terkait teknis pelaksanaan sidang. "Mungkin majelis hakim juga punya pertimbangan sendiri atau strategi apa yang dicapai dari penggabungan tuga terdakwa ini," terang Edwin.
Sebagai informasi, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan akan kembali menggelar sidang kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir J pada Senin (6/11/2022).
Baca juga:Â Â Kembali Ajukan Autopsi, Ayah Korban Tragedi Kanjuruhan Diamankan LPSK Hindari Intimidasi
Adapun jadwal sidang awal pekan beragendakan pemeriksaan saksi. Pemeriksaan saksi ditujukan untuk membuktikan dakwaan JPU terhadap para terdakwa.
Saksi yang dihadirkan untuk terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu aluas Bharada E, Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf. Dengan demikian, sidang eaok merupakan kali pertama tiga terdakwa dihadirkan langsung dalam satu meja hijau
Dalam sidang itu, jaksa penuntut umum (JPU) akan menghadirkan 12 orang saksi. Belasan orang saksi itu dihadirkan untuk tiga terdakwa yakni Bharada E, Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf.
Follow Berita Okezone di Google News