JAKARTA - Wakil ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Edwin Partogi berharap sidang Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E dipisah dengan terdakwa lain kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir J.
Harapan itu dilontarkan sekaligus merespons adanya kabar penggabungan sidang tiga terdakwa kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir J pada Senin 7 November 2022 besok. Ketiga terdakwa itu ialah Bharada E, Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf.
"Ya tentu tetap posisi antara Bharada E dan terdakwa lainnya sebaiknya tetap terpisah ya. Ya artinya kita kan memastikan bahwa tidak ada hal-hal yang tidak diinginkan. Ya menurut saya sih sebaiknya Bharada E tidak digabungkan dengan terdakwa lainnya," kata Edwin saat dihubungi, Minggu (6/11/2022).
Kendati demikian, Edwin mengaku tetap akan menghormati keputusan majelis hakim untuk teknis persidangan besok. Menurutnya, hakim mempunyai pertimbangan untuk menggabungkan tiga terdakwa itu.
 Baca juga: Tiga Terdakwa Pembunuhan Brigadir J Dihadirkan Bersama dalam Persidangan, JPU Akan Panggil 12 Saksi
"Tetapi tentu kita menghormati keputusan majelis hakim. Mungkin majelis hakim juga punya pertimbangan sendiri atau strategi apa yang dicapai dari penggabungan tuga terdakwa ini," terang Edwin.
Sebagai informasi, Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Djuyamto mengungkapkan jadwal sidang Ferdy Sambo pada pekan depan digelar mulai Senin (7/11).
Adapun jadwal sidang awal pekan beragendakan pemeriksaan saksi. Pemeriksaan saksi ditujukan untuk membuktikan dakwaan JPU terhadap para terdakwa.
Saksi yang dihadirkan untuk terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu aluas Bharada E, Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf. Dengan demikian, sidang besok merupakan kali pertama tiga terdakwa dihadirkan langsung dalam satu meja hijau.
Follow Berita Okezone di Google News