JAKARTA - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah rumah di Jalan Pelita Raya, Kecamatan Rappocini, Kota Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel), pada Rabu, 2 November 2022. Rumah tersebut kediaman Ketua DPRD Sulawesi Selatan (Sulsel), Ina Kartika Sari.
Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri menjelaskan, penggeledahan di rumah Ina Kartika Sari berkaitan dengan kasus dugaan suap pemeriksaan laporan keuangan Pemprov Sulsel yang menyeret sejumlah auditor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) di Sulawesi.
"Informasi yang kami terima, tim penyidik KPK melaksanakan penggeledahan di salah satu kediaman pribadi yang berada di Jalan Pelita Raya Kecamatan Rappocini Kota Makassar. Betul (rumah Ketua DPRD Sulsel)," kata Ali Fikri saat dikonfirmasi, Kamis (3/11/2022).
Ali masih belum mendapat laporan dari tim di lapangan ihwal apa saja yang berhasil diamankan dari penggeledahan tersebut. Ia berjanji akan menginformasikan lebih lanjut hasil penggeledahan di rumah Ketua DPRD Sulsel.
Sebelumnya, penyidik lembaga antirasuah juga sempat memeriksa Ina Kartika Sari dalam kapasitasnya sebagai saksi pada Senin, 24 Oktober 2022. Ina diperiksa bersama-sama dengan Wakil Ketua DPRD Sulsel, Ni'matullah.
Penyidik menggali keterangan Ina Kartika dan Ni'matullah soal hasil pemeriksaan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Provinsi Sulsel yang dikelola oleh Sekretaris Dewan (Sekwan).
Follow Berita Okezone di Google News
Sekadar informasi, KPK telah menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap terkait pemeriksaan laporan keuangan pada Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan tahun anggaran 2020.
Kelima tersangka tersebut yakni, Kepala Perwakilan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Sulawesi Tenggara (Sultra), Andy Sonny (AS) serta tiga Auditor BPK di Sulawesi yakni, Yohanes Binur Haryanto Manik (YBHM); Wahid Ikhsan Wahyudin (WIW); serta Gilang Gumilar (GG). Mereka ditetapkan sebagai tersangka penerima suap.
Sedangkan satu tersangka pemberi suap yakni, mantan Sekretaris Dinas PUTR Sulsel, Edy Rahmat (ER). Penetapan kelima tersangka tersebut merupakan pengembangan dari perkara sebelumnya yang menjerat mantan Gubernur Sulsel, Nurdin Abdullah dan Edy Rahmat. Nurdin Abdullah dan Edy Rahmat telah divonis bersalah atas kasusnya.
Dalam perkara ini, empat pemeriksa BPK di Sulawesi tersebut diduga menerima suap hampir Rp3 miliar dari Sekretaris Dinas PUTR Sulsel, Edy Rahmat (ER). Yohanes, Wahid, dan Gilang diduga menerima jatah suap sebesar Rp2,8 miliar yang dibagi tiga. Sedangkan Andy Sonny, diduga kecipratan senilai Rp100 juta guna mengurus kenaikan jabatan di BPK.
Edy Rahmat menyuap para pegawai BPK tersebut berkaitan dengan pemeriksaan laporan keuangan pada Dinas PUTR Sulawesi Selatan tahun 2020. Para pemeriksa BPK diduga diminta oleh Edy untuk memanipulasi laporan keuangan Dinas PUTR agar tidak ada temuan.
Adapun, item temuan dari Yohanes Binur Haryanto Manik antara lain adanya beberapa proyek pekerjaan yang nilai pagu anggarannya diduga di mark up dan hasil pekerjaan juga diduga tidak sesuai dengan kontrak.
Atas perbuatannya, Edy Rahmat disangkakan melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang -Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Sedangkan Andy, Yohanes, Wahid, dan Gilang disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP.
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis Okezone.com tidak terlibat dalam materi konten ini.