JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melalui Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) mencegah enam orang terkait kasus dugaan suap lelang jabatan di Bangkalan, untuk bepergian ke luar negeri. Mereka dicegah pergi ke luar negeri sejak 13 Oktober 2022.
"KPK telah meminta Ditjen Imigrasi untuk melakukan cegah agar tidak bepergian keluar negeri terhadap enam orang, di antaranya Bupati Bangkalan dan beberapa kepala dinas di lingkungan Pemkab Bangkalan," kata Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Rabu (2/11/2022).
Ditjen Imigrasi Kemenkumham telah menerima ke enam nama yang diusulkan KPK untuk bepergian ke luar negeri. Ditjen Imigrasi juga telah memasukkan nama-nama tersebut ke dalam daftar cegah. Adapun, ke enam nama tersebut merupakan para pejabat Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bangkalan, Jawa Timur.
Berikut enam nama pejabat Pemkab Bangkalan yang dicegah untuk bepergian ke luar negeri :
1. Bupati Bangkalan, R. Abdul Latif Amin Imron. Yang bersangkutan aktif dalam daftar cegah, dengan masa pencegahan 13 Oktober 2022 sampai dengan 13 April 2023. Diusulkan oleh KPK;
2. Kadis Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Bangkalan, Hosin Jamili. Yang bersangkutan aktif dalam daftar cegah, dengan masa pencegahan 13 Oktober 2022 sampai dengan 13 April 2023. Diusulkan oleh KPK;
 Baca juga: Penyidik KPK Sita Dokumen Putusan Perkara dari Ruang Hakim dan Sekretaris MA
3. Kadis PUPR Bangkalan, Wildan Yulianto. Yang bersangkutan aktif dalam daftar cegah, dengan masa pencegahan 13 Oktober 2022 sampai dengan 13 April 2023. Diusulkan oleh KPK;
4. Kadis Perindustrian dan Tenaga Kerja Bangkalan, Salman Hidayat. Yang bersangkutan aktif dalam daftar cegah, dengan masa pencegahan 13 Oktober 2022 sampai dengan 13 April 2023. Diusulkan oleh KPK;
5. Kadis Ketahanan Pangan Bangkalan, Achmad Mustaqim. Yang bersangkutan aktif dalam daftar cegah, dengan masa pencegahan 13 Oktober 2022 sampai dengan 13 April 2023. Diusulkan oleh KPK;
Follow Berita Okezone di Google News