JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD mengatakan, ide dasar penerapan keadilan restoratif di Indonesia adalah masalah over capacity di rumah tahanan (rutan) dan lembaga pemasyarakatan (lapas).
"Ide dasar penerapan restorative di indonesia, juga diperngaruhi oleh problem lapas dan rutan yang mengalami over capacity," kata Mahfud dalam konferensi nasional keadilan restoratif dengan tema 'Pembaruan Hukum Pidana di Indonesia dengan Keadilan Restoratif' secara daring, Selasa (1/11/2022).
 BACA JUGA:Putusan MK Tepat, Pengamat Tegaskan Urgensi Komcad untuk Pertahanan Negara
Mahfud menilai, pemenjaraan seseorang masih menjadi sanksi pidana favorit untuk menghukum pelaku, karena dinilai dapat memberikan efek jera. Hal tersebut yang membuat rutan dan lapas menjadi penuh.
"Hukum pidana yang dibangun cenderung mengasumsikan bahwa pemenjaraan dalam bentuk penahanan atau penjatuhan hukuman pidana dianggap sebagai sesuatu yang berguna untuk memeberi efek jera, tanpa memikirkan dampak turunan yang lebih serius ke depannya," kata Mahfud.
"Sanksi pidana masih menjadi model favorit untuk menghukum pelaku, ini pula yang menyebabkan penjara menjadi penuh, sehingga tidak bisa menampung luapan napi yang terus menerus masuk ke dalam penjara," sambungnya.
 BACA JUGA:Mengenal Komcad, Komponen yang Perkuat Pertahanan Negara
Bahkan, kata Mahfud, masalah baru bisa muncul ketika seseorang yang dihukum justru menjadikan penjara sebagai sekolah kejahatan, bukan tempat perbaikan.
"Yang bisa dimasukan pun terkadang menimbulkan problem baru sehingga anggapan bahwa penjara adalah sekolah kejahatan, karena di situ orang seharusnya diperbaiki, dimasyaratkan, tapi malah jadi penjahat baru dan belajar ke penjahat lain," katanya.
Follow Berita Okezone di Google News