JAKARTA - Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah merampungkan surat dakwaan untuk dua terdakwa penyuap pejabat Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak. Keduanya yakni, Kuasa Wajib Pajak PT Bank Panin, Veronika Lindawati (VL) dan Konsultan Pajak PT Jhonlin Baratama, Agus Susetyo (AS).
Tim jaksa KPK juga telah melimpahkan surat dakwaan sekaligus berkas perkara keduanya ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Dengan demikian, Agus Susetyo dan Veronika Lindawati akan segera disidang di Pengadilan Tipikor Jakarta.
"Jaksa KPK Yoga Pratomo telah selesai melimpahkan berkas perkara dan surat dakwaan terdakwa Agus Susetyo dan terdakwa Veronika Lindawati ke Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat," kata Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Selasa (1/11/2022).
 BACA JUGA:Korupsi Pajak, Wawan Ridwan Diduga Cuci Uang Korupsinya Lewat Keluarga
Saat ini, kata Ali, Pengadilan Tipikor Jakarta memiliki wewenang terkait dengan penahanan kedua terdakwa tersebut. Sementara itu, tim jaksa tinggal menunggu penetapan majelis hakim dan jadwal sidang perdana untuk Agus Susetyo serta Veronika Lindawati dari PN Jakpus.
"Tim jaksa masih akan menunggu di terbitkannya penetapan penunjukan majelis hakim dan penetapan hari sidang dengan jadwal pertama pembacaan surat dakwaan," katanya.
Sejauh ini, KPK telah menetapkan delapan tersangka terkait kasus suap pemeriksaan perpajakan tahun 2016 dan 2017 yang menyeret tiga perusahaan besar. Mereka yakni, mantan Direktur Pemeriksaan dan Penagihan Ditjen Pajak, Angin Prayitno Aji (APA), serta bekas Kepala Sub Kerja Sama dan Dukungan Pemeriksaan Ditjen Pajak, Dadan Ramdani (DR).
 BACA JUGA:Kasus Korupsi Pajak Bantaeng, KPK Panggil Dua Ahli
Kemudian, tiga konsultan pajak Ryan Ahmad Ronas (RAR); Aulia Imran Maghribi (AIM); dan Agus Susetyo (AS); serta seorang kuasa wajib pajak, Veronika Lindawati (VL). Selanjutnya, mantan Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Bantaeng, Sulawesi Selatan, Wawan Ridwan (WR) dan eks Fungsional Pemeriksa Pajak pada Kanwil DJP Jawa Barat II, Alfred Simanjuntak (AS).
Follow Berita Okezone di Google News