JAKARTA - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menjatuhkan hukuman empat tahun penjara terhadap mantan Direktur Utama (Dirut) Perum Percetakan Negara Republik Indonesia (PNRI) Isnu Edhi Wijaya. Isnu Edhi dinyatakan terbukti terlibat dalam praktik korupsi proyek pengadaan e-KTP.
Isnu Edhi Wijaya melalui kuasa hukumnya, Endar Sumarsono, mengaku kecewa dengan putusan majelis hakim tersebut. Namun, Isnu Edhi masih belum memutuskan apakah akan melakukan upaya hukum banding terhadap putusan tersebut. Isnu dan tim kuasa hukumnya sedang mempertimbangkan atau pikir-pikir terkait upaya hukum banding.
"Kami menggunakan kesempatan untuk pikir-pikir dan dalam beberapa waktu ke depan, kami akan berdiskusi lagi apakah kami akan melakukan upaya hukum atau seperti apa," kata Endar saat mendampingi kliennya di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (31/10/2022), malam.
Endar menyayangkan putusan majelis hakim yang dianggap tidak mempertimbangkan fakta-fakta di persidangan. Sebab, kata Endar, banyak keterangan saksi yang justru seharusnya bisa menjadi pertimbangan hakim dalam memutus perkara Isnu Edhi Wijaya.
"Kami sangat menyayangkan bahwasannya dalam pertimbangannya majelis hakim mengabaikan fakta-fakta persidangan dari keterangan-keterangan saksi yang hadir di sidang," ucapnya.
Endar mempersoalkan terkait fakta sidang dari saksi yang menyatakan PNRI merupakan konsorsium terbaik yang dipilih untuk mengerjakan proyek e-KTP. Ia juga menyayangkan putusan hakim yang tidak mempertimbangkan ketidaktahuan Isnu Edhi terkait kongkalikong bancakan proyek e-KTP.
"Tidak ada pertimbangan pula Pak Isnu atau terdakwa II ini berdasarkan keterangan saksi-saksi sesungguhnya tidak terlibat dalam pemberian uang tersebut dan juga tidak mengetahui adanya pemberian uang tersebut," kata Endar.
Follow Berita Okezone di Google News