JAKARTA - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memerintahkan jajarannya untuk tidak lagi melakukan tilang manual di lapangan. Sehingga, pengendara yang melakukan pelanggaran lalu lintas dapat disanksi dengan tilang elektronik.
Okezone pun mengulas 5 fakta soal larangan tilang manual:
1. Polantas Akan Dibekali Kamera di Badan
Polisi lalu lintas (Polantas) akan dibekali kamera yang dipasang di badan guna menerapkan tilang elektronik secara maksimal.
2. Tilang Gunakan Kamera Maksimalkan ETLE
Kapolri mengatakan bahwa adanya pemasangan kamera di badan petugas kepolisian yang berjaga di lalu lintas adalah bagian dari memaksimalkan tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE).
Baca juga: Tilang Manual Ditiadakan, Korlantas Polri Ganti dengan Surat Teguran Tanpa Denda
“Dan nanti yang mobile juga kita akan lengkapi dengan kelengkapan seperti body worn (camera/kamera yang dipasang di badan petugas), kemudian mobil yang dilengkapi dengan hal-hal seperti itu,” ujar Sigit dalam keterangannya.
Baca juga: Polda Jateng Bakal Cabut Permanen SIM Pelaku Tabrak Lari
3. Tilang Elektronik Diharapkan Pulihkan Citra Polri
Sigit menambahkan bahwa adanya perubahan dalam mekanisme tilang bagi pengendara adalah bagian dari membantu memulihkan citra kepolisian.
Follow Berita Okezone di Google News