JAKARTA - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menjatuhkan hukuman empat tahun penjara terhadap mantan Direktur Utama (Dirut) Perum Percetakan Negara Republik Indonesia (PNRI), Isnu Edhi Wijaya dan Pegawai Negeri Sipil (PNS) Badan Pengkajian dan Penerapan Tekhnologi (BPPT), Husni Fahmi.
Selain pidana penjara, Isnu Edhi dan Husni Fahmi juga diwajibkan untuk membayar denda sebesar Rp300 juta subsidair tiga bulan kurungan. Hakim menyatakan, keduanya terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah terlibat dalam perkara korupsi proyek pengadaan e-KTP.
"Mengadili, menyatakan terdakwa I Husni Fahmi dan terdakwa II Isnu Edhy Wijaya terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan pidana korupsi secara bersama-sama," kata Ketua Majelis Hakim Yusuf Pranowo saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (31/10/2022), malam.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa I dan terdakwa II berupa pidana penjara masing-masing selama empat tahun dan pidana denda sebesar 300 juta," sambungnya.
Untuk diketahui, putusan tersebut lebih rendah dari tuntutan yang diajukan tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Sebelumnya, jaksa menuntut lima tahun penjara terhadap Isnu Edhi Wijaya dan Husni Fahmi.
Dalam menjatuhkan putusan, hakim mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan maupun meringankan. Adapun, hal-hal yang memberatkan putusan hakim yakni, karena perbuatan para terdakwa tidak mendukung program pemberantasan tindak pidana korupsi.
"Sedangkan yang meringankan adalah para terdakwa bersikap sopan, para terdakwa belum pernah dipidana, terdakwa satu dan dua adalah tulang punggung keluarga," katanya.
Follow Berita Okezone di Google News