Share

3 Kisah Miris Anak Dirantai Orangtuanya, Ada Kakak Beradik di Bali

Tim Litbang MPI, MNC Portal · Selasa 01 November 2022 07:02 WIB
https: img.okezone.com content 2022 10 31 337 2697870 3-kisah-miris-anak-dirantai-orangtuanya-ada-kakak-beradik-di-bali-cx0GZiCwZm.jpg Ilustrasi (Foto : Stock Image/Daily Star)

SUDAH menjadi kewajiban orangtua untuk menyayangi dan mengasihi anaknya. Namun, ada beberapa orangtua yang tega melakukan perbuatan keji terhadap anaknya sendiri.

Berikut beberapa kisah miris anak yang dirantai oleh orangtuanya:

1. Bali

Dua kakak beradik yang berusia 6 tahun dan 3 tahun di Bali, pada Oktober 2022, dirantai oleh ibu kandungnya yang berinisial DW. Warga Banjar Pasekan Belodan, Desa Dajan Peken, Kecamatan Tabanan, Kabupaten Tabanan, itu melakukan perbuatan kejam tersebut karena mengaku kesal lantaran kelakuan anak sulungnya bandel dan susah diatur, bahkan sering melawan ketika diberi tahu.

Ditambah lagi, anak pertamanya juga sangat hiperaktif sehingga ia sering kewalahan dalam menghadapinya. Oleh karena itu DW terpancing emosi hingga mengikat anaknya dengan rantai dan meninggalkan mereka di rumah kosong dalam keadaan gelap.

Sebelum merantai anaknya, DW mengaku jika dirinya memang sudah sangat sering memarahi anaknya. Baik itu dengan membentaknya, mencubit, ataupun memukulnya dengan sapu, kayu dan pernah pula memukul menggunakan gayung air. Namun tindakan merantai ini diakuinya baru pertama kali ia lakukan.

2. Bekasi

Seorang anak berusia 15 tahun berinisial R di wilayah Bekasi, Jawa Barat, pada Juli 2022, ditemukan dengan kaki dirantai dan dalam kondisi kelaparan. Diduga anak tersebut penyandang disabilitas dan telah mengalami kekerasan yang dilakukan oleh ayah kandung dan ibu tirinya. R tampak ditemukan mengesot di jalan dengan kondisi kedua kakinya dirantai dan terdapat kain yang melilit mengelilingi kepalanya.

Alasan orang tua R merantai anaknya karena anak tersebut sering makan sesuka hatinya, jatah yang lain diambil, dan terkadang suka mengambil jatah tetangga. R kini telah dirujuk ke rumah sakit untuk ditangani kondisi kesehatan dan kekurangan gizinya. Ia akan ditempatkan di tempat aman untuk sementara waktu.

Atas perbuatannya, kedua orang tua R dijerat dengan Undang-Undang Perlindungan Anak Pasal 77B jo 76B dan atau Pasal 80 jo Pasal 76C UU 35 Tahun 2014 atas Perubahan UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.

Follow Berita Okezone di Google News

3. Sumedang

Bocah berinisial R yang berusia 5 tahun disekap dengan kaki dan tangannya yang masih dirantai di rumah nomor 27, Perumahan Anggrek Regency, Kelurahan Situ, Kecamatan Sumedang Utara, Kabupaten Sumedang, Jawa Barat, pada Januari 2022 lalu. Bocah tersebut pertama kali ditemukan oleh petugas keamanan perumahan yang merasa curiga dengan adanya kepulan asap dari rumah pelaku, seorang ibu berinisial S.

Bocah itu tampak syok dengan kondisi badan yang kurus. Oleh karena itu, anggota kepolisian langsung membawa R ke puskesmas terdekat untuk mendapatkan penanganan khusus.

Sebelumnya, para warga sekitar tidak mengetahui bahwa di rumah tersebut terdapat anak kecil karena sepengetahuan warga sekitar di rumah tersebut terdapat anak tetapi sudah besar. Bahkan warga juga belum mengetahui secara pasti hubungan anak R (korban) dengan ibu S (pelaku). (Alifia Gita Riani – Litbang MPI)

1
2
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis Okezone.com tidak terlibat dalam materi konten ini.

Bagikan Artikel Ini

Cari Berita Lain Di Sini