JAKARTA - Sebanyak dua terdakwa korupsi proyek pengadaan e-KTP menjalani sidang putusan hari ini, Senin (31/10/2022). Keduanya yakni, mantan Dirut Perum Percetakan Negara Republik Indonesia (PNRI), Isnu Edhi Wijaya dan Pegawai Negeri Sipil (PNS) Badan Pengkajian dan Penerapan Tekhnologi (BPPT), Husni Fahmi.
Merujuk Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakpus, sidang untuk terdakwa Isnu Edhi Wijaya dan Husni Fahmi bakal digelar sekira pukul 10.00 WIB di ruang Kusuma Admadja 3.
"Agenda untuk putusan" demikian jadwal sidang Isnu Edhi Wijaya dan Husni Fahmi dikutip dari laman SIPP PN Jakpus, Senin (31/10/2022).
Sebelumnya, tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut lima tahun penjara terhadap Isnu Edhi Wijaya dan Husni Fahmi. Keduanya juga dituntut untuk membayar denda Rp300 juta subsidair enam bulan kurungan.
Jaksa meyakini keduanya bersalah atas perkara korupsi proyek pengadaan e-KTP. Keduanya diyakini turut merugikan keuangan negara Rp2,3 triliun akibat proyek pengadaan e-KTP.
Perbuatannya itu dilakukan bersama-sama dengan sejumlah pihak lainnya yakni, Andi Agustinus alias Andi Narogong; Dirut PT Quadra Solution, Anang Sugiana Sudihardjo; Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kemendagri, Irman.
Follow Berita Okezone di Google News