JAKARTA - Bos koperasi simpan pinjam Indosurya, Henry Surya dan June Indria banyak membuat nasabahnya jadi gila. Bahkan, disebut sebagai kasus penipuan yang mencetak sejarah dengan total kerugian Rp106 triliun.
"Semua aset kita uber supaya korban dapat pulih kembali uangnya karena di antaranya ada yang meninggal, stres, gila hanya karena ulah terdakwa," ucap Syahnan Tanjung selaku Koordinator Tim Jaksa Penuntut Umum di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Jumat (28/10/2022).
BACA JUGA:Penampakan 49 Mobil Mewah Sitaan Kasus KSP IndosuryaÂ
Sejauh ini, pihaknya pun telah melakukan penyitaan terhadap 300 aset dalam kasus Indosurya sejak yang bersangkutan telah ditetapkan sebagai tersangka.
"Yang kita ajukan dan belum juga dipenuhi hari ini sejak 4 pekan lalu atau sebulan kurang lebih 300 aset bisa lebih," katanya.Â
Pihaknya juga telah melakukan penyitaan terhadap sebagian aset milik tersangka dengan total penyitaan mencapai Rp2,5 triliun.
"Pertama kita dapat aset Rp2,5 triliun, kita ajukan lagi karena kita dapat data dan bukti dari penyidikan," ujarnya.
BACA JUGA:Kejagung Pastikan Berkas Perkara Indosurya LengkapÂ
Follow Berita Okezone di Google News
(Ari)