JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengagendakan pemeriksaan terhadap Sekretaris Mahkamah Agung (MA), Hasbi Hasan, hari ini. Sedianya, ia diperiksa diperiksa sebagai saksi terkait kasus dugaan suap pengurusan perkara di MA.
Hasbi Hasan dikabarkan telah datang memenuhi panggilan pemeriksaan KPK sejak pagi tadi. Ia datang memenuhi panggilan pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan. Saat ini Hasbi masih menjalani proses pemeriksaan sebagai saksi.
Selain Hasbi Hasan, penyidik juga memeriksa delapan saksi lainnya yakni, Panitera Muda Perkara Pidana Umum, Daryanto; Panitera Pengganti, Bayu Ardi dan Rudie; tiga Staff, Arifah, Susi, dan Ika Hapsari; serta dua Asisten Hakim Agung nonaktif Sudrajad Dimyati, Arif Saptono dan Leman.
"Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi Jalan Kuningan Persada Kav. 4 Jakarta, semua saksi hadir memenuhi panggilan riksa hari ini," kata Plt Juru Bicara KPK, Ipi Maryati di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Jumat (28/10/2022).
Diketahui sebelumnya, KPK telah menetapkan 10 orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap terkait pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA). 10 orang tersebut yakni, Hakim nonaktif Mahkamah Agung, Sudrajad Dimyati (SD); Hakim Yustisial sekaligus Panitera Pengganti MA, Elly Tri Pangestu (ETP).
Kemudian, empat PNS MA, Desy Yustria (DY), Muhajir Habibie (MH), Nurmanto Akmal (NA), dan Albasri (AB). Selanjutnya, dua Pengacara Theodorus Yosep Parera (TYP) dan Eko Suparno (ES). Terakhir, dua Debitur Koperasi Simpan Pinjam Intidana, Heryanto Tanaka (HT) dan Ivan Dwi Kusuma Sujanto (IDKS).
Dalam kasus ini, Sudrajad, Elly, Desy Yustria, Muhajir Habibie, Nurmanto Akmal, dan Albasri diduga telah menerima sejumlah uang dari Heryanto Tanaka serta Ivan Dwi Kusuma Sujanto. Uang itu diserahkan Heryanto dan Ivan melalui Pengacaranya, Yosep dan Eko Suparno.
Follow Berita Okezone di Google News